Lowongan Kerja Non PNS RSUD Kabupaten Bekasi Desember 2017
lowongan kerja non pns rsud kabupaten bekasi desember 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat malam dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di malam hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan non pns rsud kabupaten bekasi. Sebelum admin memberikan informasi serta formasinya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari rsud kabupaten bekasi.
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Wakil Gubernur Propinsi Jawa Barat dan Bupati Bekasi pada tanggal 6 Agustus 2003. Alasan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi adalah bahwa sejak pemisahan wilayah Bekasi menjadi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi termasuk aset- asetnya, maka Kabupaten Bekasi praktis tidak memiliki sarana Rumah Sakit Umum Daerah sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukan terutama bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang selama ini mencari pelayanan rujukan ke Rumah Sakit di Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi resmi dibuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2005, berdasarkan Instruksi Bupati Bekasi Nomor : 2/2/2005 tentang pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi dan surat ijin operasional Nomor 503/2440/DINKES/RS/2005 tentang izin penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi. Pelayanan yang diberikan terbatas pada pelayanan rawat jalan 11 spesialistik, Unit Gawat Darurat, Ambulance dan penunjang medis.
Pada tanggal 25 Januari 2006, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi mulai memberikan pelayanan Rawat Inap untuk kelas II dan III dengan 60 tempat tidur dan penambahan fasilitas pelayanan yaitu kamar operasi, kebidanan dengan 4 tempat tidur.
Pengukuhan nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07.06/III/1870/08, tanggal 28 Mei 2008, tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit Umum Daerah dengan nama “Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi” Propinsi Jawa Barat. Sedangkan Type Rumah sakit saat ini adalah type C sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 493/MENKES/SK/V/2008, tanggal 28 Mei 2008, tentang Penetapan Tipe Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat.
Di bulan desember 2017, rsud kabupaten bekasi membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan formasi
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) yang masih berlaku
4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat, yang masih berlaku
5. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Instansi Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/Rumah Sakit), yang masih berlaku (Minimal per November 2017)
6. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan
7. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Dapat mengoperasikan komputer minimal mengoperasikan Microsoft Office
10. Bersedia tidak mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dihitung sejak Pengangkatan Calon Pegawai Non PNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000.
II.PERSYARATAN KHUSUS
a. Formasi Dokter Umum/ Spesialis/ Spesialis Konsultan / Sub Spesialis
1. Lulusan Dokter/Spesialis/Spesialis Konsultan dengan minimal IPK 3,00 dibuktikan dengan tranksip nilai
2. Tahun lulusan minimal 1 tahun terakhir sebelum seleksi
3. Umur maksimal 35 tahun
4. Sehat Jasmani dan Rohani
5. Sertifikat ACLS/BTCLS/sertifikat sesuai dengan keahlian
6. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia
b. Formasi S1 Keperawatan Ners dan Umum
1. Lulusan S1 dengan minimal IPK 2,75 dibuktikan dengan tranksip nilai
2. Tahun lulusan minimal 1 tahun terakhir sebelum seleksi
3. Umur maksimal 35 tahun
4. Sehat Jasmani dan Rohani
5. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia
c. Formasi D3 Keperawatan dan Umum
1. Lulusan D3 dengan minimal IPK 2,75 dibuktikan dengan tranksip nilai
2. Tahun lulusan minimal 1 tahun terakhir sebelum seleksi
3. Umur maksimal 35 tahun
4. Sehat Jasmani dan Rohani
5. Sertifikat ACLS/BTCLS untuk Perawat dan Sertifikat sesuai dengan keahlian untuk umum
6. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia
d. Formasi SLTA
1. Lulusan SLTA dengan minimal NEM 7,00 dibuktikan dengan tranksip nilai
2. Tahun lulusan minimal 1 tahun terakhir sebelum seleksi
3. Umur maksimal 35 tahun (Bagi yang memiliki keahlian tertentu maksimal umur 40 tahun)
4. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melihat Pengumuman dan Syarat dari tanggal 07 – 13 Desember 2017
2. Pendaftaran dapat dikirim secara langsung di RSUD Kabupaten Bekasi dan tidak melalui Pos / Kotak Pos / Paket lainnya.
3. Pelamar harus melengkapi berkas sebagai berikut:
a. Pas foto ukuran 4x6 sejumlah 2 (dua) lembar dan 3 X 4 sejumlah 2 (dua) lembar berwarna, dan ditulis nama peserta di sebaliknya
b. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, ditulis tangan, tinta warna hitam, ditandatangani, berbahasa Indonesia UP Kepegawaian
c. Foto copy Ijazah terakhir sesuai formasi dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
d. Foto copy KTP
e. CV ( Curiculum Vitae ) dan ditandatangani oleh peserta.
f. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort yang masih berlaku dan dilegalisir
g. Foto copy Kartu Kuning/ Pencari Kerja (AK.I)
h. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh dokter pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas
i. Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman kerja/Magang (kalau ada)
j. Diutamakan yang memiliki sertifikat kamar operasi dan Sertifikat/Ijazah praktek Anastesi bagi pelamar penata anestesi
k. Foto copy sertifikat pelatihan/ kursus (kalau ada)
l. Foto Copi STR/SIP/SIK
m. Peserta yang berhak mengikuti seleksi adalah peserta yang lolos administrasi dan telah mengajukan surat lamaran
n. Untuk Khusus Supir harus memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A
4. Pada sisi luar map ditulis nama peserta yang bersangkutan dengan huruf balok dan formasi yang diinginkan.
5. Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap Non PNS tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut:
a. Nama lengkap
b. Jenis kelamin
c. Pendidikan
d. Tempat/ tanggal lahir
e. Alamat lengkap (jalan, dukuh/kampung, RT/RW, kelurahan, kabupaten/ kota dan provinsi)
f. Nomor telepon rumah dan atau HP
g. Mencantumkan jenis formasi yang dilamar
4. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
5. Pelamar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri.
6. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Kabupaten Bekasi.
VI. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan sebagai berikut:
a. Seleksi Berkas
b. Selesi Uji Tulis
2. Jadwal dan tempat pelaksanaan tes dapat berubah ditempel di papan pengumuman RSUD Kabupaten Bekasi.
VII. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
2. Proses Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS ini tidak dipungut biaya kecuali khusus untuk pelaksanaan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dibebankan pada peserta yang sudah lolos Tes Kemampuan Bidang.
3. Setiap Seleksi menggunakan Sistem gugur artinya “ Rekrutmen yang gugur tidak ikut sertakan tahapan berikutnya".
4. Bagi Pelamar yang terbukti melakukan penjokian dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan Tidak Lulus / Gugur dan akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik Panitia Pengadaan dan tidak dapat diminta kembali.
0 comments:
Post a Comment