Penerimaan Karyawan Non PNS RSJ Mutiara Sukma Januari 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Penerimaan Karyawan Non PNS RSJ Mutiara Sukma Januari 2018


penerimaan karyawan non pns rumah sakit jiwa mutiara sukma januari 2018

penerimaan karyawan non pns rsj mutiara sukma januari 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat sore dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di sore hari ini, admin kembali memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu lowongan kerja non pns rsj mutiara sukma. Sebelum admin memberikan persyaratan serta formasinya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari rumah sakit jiwa mutiara sukma.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram didirikan berdasarkan surat Penunjukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tanggal 31 Oktober 1983 No. 17867/Yankes/DKJ/1983 kepada PT. Yodya Karya, Jl. D.I Panjaitan No.8 Cawang Jakarta dan Perwakilannya di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Konsultan Perencanaan, dengan tugas pembuatan Masterplan Rumah Sakit Jiwa Mataram dan pembuatan design/dokumen tender dan memberikan penjelasan dalam ”aanwijzing”. Rumah Sakit Jiwa Mataram didirikan dengan pertimbangan bahwa Rumah Sakit Jiwa Selebung (milik Daerah) tidak dapat dikembangkan karena letaknya terpencil dan bangunannya tidak memenuhi syarat sebagai Rumah Sakit.

Pembiayaan pembangunan Rumah Sakit Jiwa Mataram berasal dari Anggaran Pembangunan tahun 1982/1983, mulai beroperasi tanggal 27 Oktober 1987, diresmikan 27 Januari 1990 oleh Menteri Kesehatan RI (Bapak Dr. Adhyatma MPH). Pada awal beroperasi hanya melayani rawat jalan sekaligus sebagai unit gawat darurat. Pelayanan rawat inap baru dilaksanakan tahun 1988/1989 dengan 2 ruangan perawatan (Ruang Mawar dan Melati). Struktur Organisasi Rumah Sakit Jiwa Mataram semula adalah Rumah Sakit Jiwa Klas C berdasarkan SK. MenKes: 395/MenKes/SK/VI/1989 tanggal 19 Juni 1989. Rumah Sakit Jiwa Mataram sejak semula direncanakan sebagai Rumah Sakit Jiwa Klas B, untuk itu Rumah Sakit Jiwa Selebung diintegrasikan dengan Rumah Sakit Jiwa Mataram dan menjadi Rumah Sakit Jiwa Mataram Kelas B berdasarkan SK MenKes RI Nomor: 656/Menkes/SK/X/1991 tanggal 30 Oktober 1991.

Tahun 1991, RSJ Mataram menambah kapasitas pelayanan rawat inapnya dengan penambahan 2 ruang perawatan (ruang angsoka dan Dahlia) dan tahun 1996 kembali memperluas ruang perawatan dengan membangun ruang rehabilitasi (ruang sandat),IGD, gizi dan IPRS, ruang generator dan incenerator.

Tahun 2000 dibangun ruang khusus terapi dan rehabilitasi narkoba dan tahun 2004 dilakukan pengembangan dan diresmikan sebagai pusat rehabilitasi narkoba ”One Stop Centre (OSC)”, dua tahun kemudian (2005) RSJ Mataram membangun klinik VCT Bale matahari dan yang terakhir tahun 2007 pembangunan ruang perawatan kelas I dan II (ruang Flamboyan) untuk mengganti ruang Angsoka yang sebelumnya merupakan kelas I dan II. Sampai dengan Desember 2009, RSJ Provinsi sudah memiliki 6 ruang perawatan, 1 ruang rehabilitasi dan IGD.

Sebelum otonomi daerah RSJ Mataram merupakan RS khusus milik pemerintah pusat dan sejak otonomi daerah tahun 2001, RSJ Mataram menjadi milik Pemerintah Daerah dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi NTB berdasarkan Peraturan Daerah No.13 tahun 2001. Sejak bulan Agustus 2008 berdasarkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2008 RSJ Mataram berubah status menjadi Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan nama RSJ Provinsi yang merupakan unsur pelayanan kesehatan khusus jiwa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan secara teknis operasional berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan  dengan status Rumah Sakit Khusus Kelas B.

Di bulan januari 2018, rsj atau rumah sakit jiwa mutiara sukma membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


II. PERSYARATAN UMUM
1. Usia maksimal 35 tahun per 01 Januari 2018

2. Pas Foto ukuran 4x6 berwarna 1 lembar dan ditulis nama pada belakang foto

3. Mengajukan lamaran tertulis tinta hitam kepada Direktur RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB dan
mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi

4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang 1 lembar

5. Fotokopi KTP yang masih berlaku 1 lembar

6. Curiculum Vitae (daftar riwayat hidup) dan ditandatangani peserta 1 lembar

7. Fotocopi Surat Ketarangan Cacatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir 1 lembar

8. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah dari Rumah
Sakit Pemerintah atau Puskesmas

9. Surat Pernyataan bermaterai yang ditulis tangan tinta hitam (contoh surat pernyataan terlampir)

10. Surat Pengalaman Kerja dan Fotocopi sertifikat pelatihan/kursus (jika ada).

III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75

2. Nilai rata-rata kumulatif ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat minimal 7.50

3. S1 Kepawatan (Profesi Ners) dan DIII Keperawatan harus memiliki salah satu keahlian khusus
yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pelatihan (PPGD/BCLS/BLS/BHD) serta melampirkan
fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)

4. Tenaga Kesehatan lainnya harus melampirkan fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR)

5. Tenaga Administrasi Kesehatan mampu mengoperasikan computer

6. Formasi Pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
a. Berkas disusun sesuai dengan urutan dan dimasukkan dalam map kertas

b. Berkas lamaran dimasukkan ke dalam amplop coklat dengan ditulis kode sesuai dengan kode
formasi

c. Berkas lamaran dapat :
1. Diantar langsung ke RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB dengan alamat Jln. Ahmad Yani No. 1
Selagalas Mataram Cq. Urusan Umum RSJ Mutiara Sukma Provinsi NTB.
2. Melalui Pos dengan ketentuan, berkas lamaran paling lambat diterima oleh Panitia pada tanggal
15 Januari 2018.

d. Waktu pelaksanaan:


V. Setiap pelaksanaan Tes, peserta membawa alat tulis berupa : balpoint, pensil 2B, penghapus, rautan, dan tissu.

VI. PENGHASILAN YANG AKAN DITERIMA :
- Gaji
- Insentif
- Jaminan BPJS Kelas II

VII. Selama proses penerimaan pegawai tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya Tes Kesehatan di
Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB sesuai tarif berdasarkan berdasarkan Peraturan
Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Jiwa Mutiara Sukma.

VIII. Apabila terdapat Pungutan Liar (pungli) dan Gratifikasi dalam proses seleksi ini, harap dilaporkan pada nomor Telp. 0370-672140 Fax. 0370-671515 dan SMS Center 087865178666.


                                                          Contoh Surat Pernyataan

SUMBER
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment