Penerimaan Karyawan Non PNS RSUD Dr Margono Soekarjo Februari 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Penerimaan Karyawan Non PNS RSUD Dr Margono Soekarjo Februari 2018


penerimaan karyawan non pns rsud dr margono soekarjo februari 2018

penerimaan karyawan non pns rsud dr margono soekarjo februari 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat malam dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di malam hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu lowongan kerja non pns rsud dr margono soekarjo. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari rsud dr margono soekarjo.

Rumah Sakit Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto RSUD kelas B Pendidikan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di kota Purwokerto dengan jangkauan pelayanan untuk masyarakat di wilayah Jawa Tengah bagian barat-selatan. Mengacu Peraturan Gubernur Nomor 059/76 Tahun 2008 maka mulai 1 Januari 2009 menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD). Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasTujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Mengacu pada sejarahnya RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada awalnya merupakan Rumah Sakit Umum tipe C milik Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. RSU Purwokerto merupakan peninggalan Pemerintah Belanda yang didirikan pada tahun 1917 dan dikenal sebagai RS Zending yang digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi orang Belanda dan Misionaris yang berada di Purwokerto. Pasca kemerdekaan RS Zending akhirnya menjadi miliki pemerintah Indonesia dan tetap digunakan sebagai tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Banyumas yang kemudian disebut RSU Purwokerto.

Pada tahun 1987, karena perkembangan pelayanan kesehatan yang meningkat dan tuntutan pelayanan kesehatan masyarakat maka RSU Purwokerto meningkat menjadi Klas B non Pendidikan melalui SK Menkes RI nomor 41/Menkes/SK/1/1987 tanggal 21 Januari 1987 dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat Propinsi Jawa Tengah nomor 061.1/091/1988 tanggal 05 Mei 1988. Kemudian pada tahun 1990 atas prakarsa Gubernur Jawa Tengah RSU Purwokerto dikembangkan dan direlokasi menjadi RS yang lebih representatif dan diberi nama RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Jl. Gumbreg Purwokerto melalui SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah nomor 445/32/1990 tanggal 18 April 1990.

Pemberian nama tersebut merupakan penghargaan terhadap seorang Dokter Ahli Bedah Pertama di Indonesia yang kebetulan berasal dari Purwokerto. Kemudian pada perkembangan selanjutnya yaitu tahun 2000 RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo ditetapkan menjadi RS Klas B Pendidikan oleh Menteri Kesehatan & Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia melalui SK nomor 239/Menkes-Kesos/SK/III/2001. Mengikuti penetapan Klas B Pendidikan maka diterbitkan Peraturan Daerah nomor 06 tahun 2006 dan Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2006 tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo.

Di bulan februari 2018, rsud dr margono soekarjo membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM :
1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Usia serendah - rendahnya 18 ( delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya 30 ( tiga puluh ) tahun, untuk jenjang pendidikan SLTA, Diploma III, Strata 1 dan Strata 2 atau sederajat pada tahun 2018 kecuali Dokter Spesialis.

3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.

4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.

5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

B. PERSYARATAN KHUSUS :
1. Foto copy Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir bagi lulusan D III, D IV, S1, S2, Dokter Spesialis dengan kriteria IPK minimal 3,00 ( Tiga koma nol ).

2. Foto copy Ijazah yang dilegalisir bagi lulusan SLTA atau sederajat dengan nilai rata- rata ijazah minimal 7,00 ( Tujuh koma nol ).

3. Bagi pelamar yang berasal dari Perguruan Tinggi, syarat akreditasi Program Pendidikan minimal terakreditasi B ( BAN-PT ) dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.

4. Bagi pelamar Formasi Audiologi, syarat akreditasi institusi pendidikan minimal terakreditasi C dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.

5. Bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat melampirkan foto copy bukti sedang dalam proses pengurusan STR dan menunjukkan Surat aslinya.

6. Bagi pelamar formasi Dokter Umum melampirkan foto copy Sertifikat ATLS yang masih berlaku ( Tidak Perlu Legalisir ) dan menunjukkan Sertifikat Aslinya

7. Bagi pelamar formasi Perawat melampirkan foto copy Sertifikat PPGD atau BTCLS yang masih berlaku ( Tidak Perlu Legalisir ) dan menunjukkan Sertifikat Aslinya

8. Ketentuan Tinggi Badan minimal :
Formasi Perawat
- Perempuan : 160 cm
- Laki - laki : 165 cm

III. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara elektronik melalui WEBSITE mulai tanggal 19 Februari 2018 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Februari 2018 Pukul 24.00.

2. Pelaksanaan Seleksi Administrasi / verifikasi dengan cara pelamar menyerahkan dokumen lamaran dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud nomor 3 (tiga) tersebut di bawah ini dengan cara langsung ( tidak diwakilkan ) di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto, dimulai tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 26 Februari 2018 pada hari / tanggal dan jam kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Selasa, 20 Februari 2018 : Pukul 08.00 WIB s/d 13.30 WIB

b. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB s/d 13.30 WIB

c. Jumat : Pukul 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

d. Sabtu : Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB

Jadwal pelaksanaan Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 terlampir.

3. Dokumen lamaran dan persyaratan yang harus diserahkan adalah sebagai berikut :

a. Surat lamaran ditujukan kepada Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto, ditulis tangan, tinta warna hitam ditanda tangani di atas materai Rp 6.000,- dan berbahasa Indonesia.

b. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dan ditulis nama pada sebaliknya

c. Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

d. Foto copy KTP yang masih berlaku dan diperbesar 200 %.

e. Curiculum Vitae ( daftar riwayat hidup ) dan ditanda tangani pelamar.

f. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Polres atau Polsek yang dilegalisir

g. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar formasi Tenaga Kesehatan

h. Mengisi Surat Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- sesuai contoh format Surat Pernyataan yang bisa di download diwebsite RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto (http://rsmargono.jatengprov.go.id) tentang :

1) Tidak pernah terlibat dalam kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.

2) Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

3) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer atau Pegawai Swasta.

4) Tidak pernah mengkonsumsi / menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

5) Bersedia dilakukan tes kesehatan dan tes psikologi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan biaya sendiri dan bersedia menerima hasil dari tes tersebut apabila memang berdasarkan hasil tersebut tidak dapat diterima sebagai Pegawai BLUD Non PNS tidak tetap.

i. Foto copy sertifikat atau surat keterangan pengalaman bekerja ( jika ada ).

j. Foto copy sertifikat pelatihan / kursus ( jika ada )

4. Semua berkas disusun sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :

a Formasi Dokter Spesialis & Dokter
Umum : Map Warna Biru

b Formasi Tenaga Kesehatan lainnya : Map Warna Kuning

c Formasi Tenaga Teknis / Administrasi : Map Warna Hijau

5. Panitia pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap tidak menerima lamaran diluar jadwal dan formasi yang telah ditentukan.

6. Peserta yang berhak mengikuti seleksi selanjutnya adalah peserta yang lolos seleksi administrasi/verifikasi.

IV. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap sebagai berikut :
a. Nama Lengkap
b. Jenis Kelamin
c. Pendidikan
d. Tempat / Tanggal Lahir
e. Alamat lengkap ( jalan, dukuh/ kampung, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/ Kota, Provinsi
f. Nomor Telepon Rumah / HP yang dapat dihubungi
g. Alamat E- Mail
h. Mencantumkan Jenis Formasi yang dilamar

2. Berkas administrasi yang tidak / kurang lengkap atau tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi adminitrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas yang disampaikan melebihi batas akhir periode seleksi administrasi / verifikasi.

3. Pendaftar harus datang dan menyerahkan berkas lamaran sendiri ( tidak diwakilkan).

4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan ditetapkan oleh panitia Penerimaan Pegawai BLUD Non PNS tidak tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

5. Ketentuan mengenai legalisasi ijazah adalah sebagai berikut :
a. Universitas / Institut : Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik

b. Sekolah Tinggi : Ketua / Pembantu / Ketua Bidang Akademik

c. Akademi / Politeknik : Direktur / Pembantu Direktur Bidang Akademik

d. Ijazah Pendidikan dari Luar Negeri Perlu dilampirkan Surat penetapan pengakuan sederajat dari menteri yang bertanggung jawab didalam pendidikan setelah dinilai dahulu oleh tim penilai ijazah luar negeri di direktorat jenderal pendidikan tinggi

e. Ijazah perguruan tinggi swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184 /2001 tanggal 23 Nopember 2001 harus disahkan oleh Kopertis Setempat

f. Kesalahan data atau kerusakan dalam ijazah harus disertai surat keterangan ralat dari Kepala Sekolah negeri diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota tempat diterbitkannya Ijazah.

g. Ijazah yang hilang harus di sertai surat keterangan pengganti Ijazah dari Kepala Sekolah Negari diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota tempat diterbitkannya Ijazah disertai daftar nilai Ijazah yang hilang tersebut.

V. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian Seleksi dilakukan 2 ( dua ) tahap :

a. Tes Tahap I adalah ujian Tes Kemampuan Dasar (TKD)

b. Tes Tahap II adalah ujian tes kemampuan Bidang, yang terdiri dari :

1) Tes Praktek / Kompetensi sesuai bidang

2) Tes Wawancara

2. Pelaksanaan ujian TKD ( tahap I) dilaksanakan pada hari tanggal :
Hari / Tanggal : Rabu, 7 Maret 2018
Tempat : Akan diinformasikan lebih lanjut
Waktu : Pukul 08.00 s.d. selesai

3. Jadwal dan tempat pelaksanaan dapat berubah apabila peserta melebihi kapasitas tempat seleksi dan akan di tempel di papan pengumuman RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

4. Peserta wajib mencetak Kartu Ujian secara mandiri yang dapat diakses melalui Website RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan pencetakan Kartu Ujian, maka peserta dapat melakukan konsultasi dengan Panitia Pengadaan Pegawai BLUD RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada tanggal 3 – 5 Maret 2018

5. Peserta yang Tidak mencetak Kartu Ujian dianggap tidak dapat mengikuti Pelaksanaan Ujian Seleksi.

6. Perlengkapan yang dibawa pada saat ujian :
a. Asli kartu tanda peserta dan asli Kartu Tanda Penduduk atau asli kartu identitas diri (peserta yang tidak membawa asli kartu tes dan KTP tidak diperkenankan mengikuti ujian)

b. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu serta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.

7. Peserta harus hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir dengan alasan apapun dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

VI. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR

1. Nilai peserta akan disusun dengan urutan nilai tertinggi ke urutan terendah.

2. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan serta sesuai dengan urutan nilai ranking tiap jenis formasi.

3. Panitia akan menetapkan nama peserta yang lulus tes kemampuan dasar untuk dapat dilakukan tes kemampuan bidang dengan jumlah peserta minimal 1 kali dan maksimal 3 kali jumlah formasi yang telah ditentukan.

4. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus TKD (Tahap I) akan mengikuti TKB yang akan dilaksanakan pada 19 – 23 Maret 2018

5. Hasil seleksi akhir akan diumumkan oleh panitia pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap melalui papan pengumuman dan website RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto serta melalui e - mail pelamar yang bersangkutan pada tanggal 28 Maret 2018

VII. LAIN - LAIN

1. Seluruh proses pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap adalah bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

2. Proses pengadaan tidak di pungut biaya apapun.





Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment