Penerimaan Karyawan Badan Pengawas Pemilihan Umum Besar Besaran Maret 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Penerimaan Karyawan Badan Pengawas Pemilihan Umum Besar Besaran Maret 2018


penerimaan karyawan badan pengawas pemilihan umum besar besaran maret 2018

penerimaan karyawan badan pengawas pemilihan umum besar besaran maret 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat pagi dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di pagi hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu lowongan kerja badan pengawas pemilihan umum. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.

Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Di bulan februari 2018 sampai maret 2018, banwaslu atau badan pengawas pemilihan umum membuka lowongan kerja besar besaran dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:

Calon Anggota Panwaslih Aceh

Persyaratan:
1. Persyaratan calon anggota Panwaslih Aceh adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia

b. Pada saat mendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu

f. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)

g. Berdomisili di wilayah Provinsi Aceh dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga

h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba

i. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

j. Tidak pernah menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, DPRA/DPRD Propinsi dan DPRK/DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sekurang kurangnya 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar.

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Aceh yang dibuktikan dengan surat pernyataan

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

n. Bersedia bekerja penuh waktu

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

p. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang sementara menjabat

q. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

r. Bagi PNS melampirkan Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Atasan.

2. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Panwaslih Aceh dengan dilampiri:

a. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar

c. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang

d. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

e. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat. Dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba

g. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

h. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik

i. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi tim sukses atau tim kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, DPRA dan DPRK, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/,Walikota dan Wakil Walikota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir pada saat mendaftar.

j. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

k. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang.

l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Panwaslih Aceh

m. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

n. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

o. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

p. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar

q. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

r. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/atasannya bagi Aparat Sipil Negara (ASN).


3. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.

4. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslih Aceh dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota Panwaslih Aceh atau melalui laman bawaslu.go.iddan bawaslu-acehprov.go.id.

5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :
a. Email ke timsel.panwaslih@gmail.com

b. diantar langsung, pos kilat khusus,atau jasa pengiriman lainnya ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Panwasih Aceh, Jl. Syiah Kuala No. 10 Banda Aceh (Gedung Politeknik Kutaraja Lt.2).

6. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy dan dimasukkan kedalam map plastik.

7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 Februari s/d 1 Maret 2018 Mulai Pukul 08.00 WIB s/d 17.00 WIB (cap pos/cap pengiriman bagi yang mendaftar melalui pos/jasa pengiriman lainnya).

8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment