Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Toba Samosir September 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja CPNS Kabupaten Toba Samosir September 2018


penerimaan cpns toba samosir 2018

lowongan kerja cpns kabupaten toba samosir september 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat pagi dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di pagi hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan cpns toba samosir. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari kabupaten toba samosir.

Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati berbagai proses, pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tanggal 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samosir. Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. Parlindungan Simbolon.

Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan diangkat Ketua DPRD Sementara adalah M.P. Situmorang, selanjutnya dilakukan pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakil Ketua M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, serta menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bhakti 1999 – 2004 yaitu : Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakil Ketua masing–masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan Letkol W. Nainggolan. Pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir dengan hasil pemilihan menetapkan Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH sebagai wakil Bupati Toba Samosir, masa bhakti 2000 – 2005, pelantikan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.

Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19 kelurahan, dengan batas wilayah adminisrasi adalah sebagai berikut: Sebelah Utara : Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun Sebelah Timur : Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Utara Sebelah Barat : Kabupaten Dairi Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu menjadi 4 (empat) kecamatan defenitif dan pembentukan 1 (satu) kecamatan baru.

Di bulan september 2018, kabupaten toba samosir membuka lowongan kerja cpns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan formasi sebagai berikut:

- Tenaga Guru

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

Persyaratan Umum:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tigapuluh lima) tahun 0 (nol)
bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota
TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah

11. Berkelakuan baik

12. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event
pelaksanaan seleksi

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala
4,0 (empat koma nol) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang sudah Terakreditasi

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian).

Persyaratan Khusus:

1. Membuat surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan
huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (dua) rangkap
ditujukan Kepada Bupati Toba Samosir di Balige (format terlampir), dengan melampirkan:

a. Fotokopi Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan formasi jabatan yang disahkan/dilegalisir
oleh Rektor / Dekan / Ketua / Direktur bagi Universitas / Institut / Sekolah Tinggi /
Akademi / Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2
(dua) rangkap

b. Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Ketua
/ Direktur bagi Universitas / Institut / Sekolah Tinggi / Akademi / Politeknik/ Perguruan
Tinggi Negeri / Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi, sebanyak 2
(dua) rangkap

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6
sebanyak 3 lembar

d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas
materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN
Nomor 11 Tahun 2002), sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat pernyataan dapat diunduh
dilaman: https://sscn.bkn.go.id dan http://www.tobasamosirkab.go.id)

e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dari Pemerintah Kabupaten Toba
Samosir sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak tanggal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang ditandatangani di
atas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar, sebanyak 2 (dua) rangkap (format surat
pernyataan dapat diunduh dilaman : https://sscn.bkn.go.id dan http://www.tobasamosirkab.go.id )

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap

2. Dalam lamaran harus menyebutkan jabatan yang akan dilamar

3. Penerimaan lamaran dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman

4. Persyaratan Khusus lainnya yang dilengkapi kembali oleh pelamar setelah yang bersangkutan
dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS, antara lain:
a. Asli Ijazah Perguruan Tinggi / STTB terakhir dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh
Rektor / Dekan / Ketua / Direktur bagi Universitas / Institut / Sekolah Tinggi / Akademi / Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel Fotokopi

b. Asli Transkrip Nilai Akademik dan Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh Rektor / Dekan / Ketua / Direktur bagi Universitas / Institut / Sekolah Tinggi / Akademi / Politeknik / Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi

c. Pas photo warna berlatar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6
sebanyak 3 lembar

d. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas
materai 6000 oleh calon pelamar (sesuai Anak Lampiran I-d Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002)

e. Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas dari Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- oleh calon pelamar

f. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Fotokopi yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebanyak 2 (dua) rangkap

g. Asli dan Fotokopi legalisir Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak-1) dari Dinas Tenaga Kerja

h. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian
setempat yang masih berlaku

i. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari
Rumah Sakit Pemerintah setempat

j. Asli dan Fotokopi legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif lainya) dari Rumah Sakit Pemerintah setempat

k. Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002

5. Semua kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukan dalam Amplop ukuran folio. Pada bagian depan amplop tersebut ditulis NAMA LENGKAP, PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR TELEPON/HP.

IV.KETENTUAN DAN PERSYARATAN TAMBAHAN BAGI FORMASI KHUSUS

1. PUTRA/PUTRI LULSAN TERBAIK BERPREDIKAT DENGAN PUJIAN (CUMLAUDE)
DARI PERGURUAN TINGGI DALAM / LUAR NEGERI, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan derajat kelulusan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

c. Formasi Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik dengan Predikat Cumlaude untuk Jabatan Formasi Guru Kelas sebanyak 5 (lima) Orang.

2. PENYANDANG DISABILITAS berupa Tunadaksa, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis / tingkat disabilitasnya.

b. Panitia wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon Pelamar untuk menyesuaikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang.

c. Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Tunadaksa untuk Jabatan Formasi Guru Seni Budaya sebanyak 1 (satu) Orang

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yangmasih aktif/berlaku.

4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2018, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar

5. Pendaftaran dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu LOGIN di Portal SSCN

6. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.

7. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer
Asissted Test)

8. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen
asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat

9. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Instansi/Daerah/Badan Kepegawaian Negara/Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toba Samosir

10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar

11. Meng-upload dokumen Asli berupa Surat Lamaran, Phasfoto, Ijazah, Transkrip Nilai, Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Sertipikat Pendidik, dan lain-lain pada saat pendaftaran online di Portal https://sscn.bkn.go.id

12. Pastikan Anda mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat
diperbaiki atau diubah

13.Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik

14. Setelah pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA PESERTA

15. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju

16. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman

17. Pastikan bahwa pelamar sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) periode.

18. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran setelah berkas pendaftaran diverifikasi oleh Panitia Seleksi

19. Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi (verifikasi) berkas pendaftaran.

20. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

21. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur dan http://www.tobasamosirkab.go.id)

VI.PELAKSANAAN UJIAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id dan http://www.tobasamosirkab.go.id

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT)

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id

4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa:
a. KTP & KK asli,
b. Ijazah asli,
c. Transkrip nilai akademik asli, dan
d. Kartu tanda peserta ujian.

5. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

6. Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online Kabupaten Toba Samosir http://www.tobasamosirkab.go.id; atau di media cetak

7. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

8. Materi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2) Tes Intelegensi Umum (TIU)

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

4) Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;

5) Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh instansi berdasarkan hasil SKD dari BKN secara online melalui http://www.tobasamosirkab.go.id

6) Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai SKD yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes (TWK, TIU, TKP) dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan dalam Seleksi Kompetensi Bidang

7) Apabila peserta seleksi memperoleh total nilai Seleksi Kompetensi Dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK

b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

a) SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

b) Pelamar/Peserta seleksi khusus formasi jabatan Guru yang telah memiliki Sertipikat Pendidik (Lulus Sertipikasi Guru) dari Kementerian terkait dinyatakan telah memenuhi nilai ambang batas / Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar tidak perlu lagi mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan nilai Sertipikat Pendidik dimaksud adalah sebesar nilai maksimal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tetapi nilai maksimal ini dapat digunakan apabila pelamar/peserta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah formasi.

c) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar.

d) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang dikoordinasikan oleh BKN.

e) Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) disampaikan ke BKN dalam bentuk softcopy dan hardcopy

2) Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di masing-masing instansi/daerah menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi/daerah

b) Pengolahan SKB dilaksanakan oleh instansi yang hasilnya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara

c) Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%

(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%

d) Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara

e) BKN menyampaikan hasil integrasi SKD dan SKB sebagaimana tersebut pada huruf d) disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian


9. Prinsip kelulusan
a. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN

b. Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB

c. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

VII. KETENTUAN LAIN

1. Seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 wajib menggunakan sistem CAT (Computer Assisted
Test).

2. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan di Gedung Laboratorium Komputer SMP Negeri 4 Laguboti Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir.

3. Tempat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan di Gedung SMP Negeri

4 Laguboti Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Jalan Pattimura Ujung Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir.

4. Pemerintah Kabupaten Toba Samosir tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

5. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain

6. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelangaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online http://www.menpan.go.id ; https://bkn.go.id , https://sscn.bkn.go.id dan
http://www.tobasamosirkab.go.id

8. Para calon pelamar/pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut pada angka 7 (tujuh) untuk melihat pengumuman-pengumuman penting lainnya serta waktu dan tempat pelaksanaan ujian.

9. Apabila setiap pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Toba Samosir berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

10. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.

11. Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS Tahun 2018, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.

12. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

13. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya, akan segera diumumkan melalui Portal SSCN Tahun 2018 https://sscn.bkn.go.id dan http://www.tobasamosirkab.go.id serta melalui media cetak.

14. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2018 dapat menghubungi:

a. Nomor : 081375790111 [hanya menerima WhatsApp, dan Telegram] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 WIB – 16.00 WIB.

b. Email : ppdi.bkdtobasa@gmail.com pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 WIB – 16.00
WIB


Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment