Lowongan Kerja CPNS Pemkab Cilacap Oktober 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja CPNS Pemkab Cilacap Oktober 2018


lowongan kerja cpns pemkab cilacap 2018

lowongan kerja cpns pemkab cilacap oktober 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - selamat siang dan selamat datang kembali di bursa kerja cpns dan bumn. Di siang hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan cpns cilacap. Sebelum admin memberikan infromasi persyaratan dan formasinya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari pemkab cilacap.

Penelusuran sejarah zaman kerajaan Jawa diawali sejak zaman Kerajaan Mataram Hindu sampai dengan Kerajaan Surakarta. Pada akhir zaman Kerajaan Majapahit (1294-1478) daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap terbagi dalam wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit, Adipati Pasir Luhur dan Kerajaan Pakuan Pajajaran, yang wilayahnya membentang dari timur ke arah barat :
- Wilayah Ki Gede Ayah dan wilayah Ki Ageng Donan dibawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
- Wilayah Kerajaan Nusakambangan dan wilayah Adipati Pasir Luhur
- Wilayah Kerajaan Pakuan Pajajaran.

Menurut Husein Djayadiningrat, Kerajaan Hindu Pakuan Pajajaran setelah diserang oleh kerjaan Islam Banten dan Cirebon jatuh pada tahun 1579, sehingga bagian timur Kerajaan Pakuan Pajajaran diserahkan kepada Kerajaan Cirebon. Oleh karena itu seluruh wilayah cikal-bakal Kabupaten Cilacap di sebelah timur dibawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang dan sebelah barat diserahkan kepada Kerajaan Cirebon.

Kerajaan Pajang diganti dengan Kerajaan Mataram Islam yang didirikan oleh Panembahan Senopatipada tahun 1587-1755, maka daerah cikal bakal Kabupaten Cilacap yang semula di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang diserahkan kepada Kerajaan Mataram .

Pada tahun 1595 Kerajaan Mataram mengadakan ekspansi ke Kabupaten Galuh yang berada di wilayah Kerajaan Cirebon.

Menurut catatan harian Kompeni Belanda di Benteng Batavia, tanggal 21 Pebruari 1682 diterima surat yang berisi terjemahan perjalanan darat dari Citarum, sebelah utara Karawang ke Bagelen. Nama-nama yang dilalui dalam daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap adalah Dayeuhluhur dan Limbangan.

Di bulan september 2018 sampai oktober 2018, pemkab cilacap membuka lowongan cpns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan formasi sebagai:

- Tenaga Guru
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis

Persyaratan Umum:

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
melamar/mendaftar, kecuali eks Tenaga Honorer Kategori-II usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal
1 Agustus 2018

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

i. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah

j. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dan 1 (satu) jenis formasi jabatan

k. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap selama menjadi CPNS dan PNS sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun.

(Persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas yang membutuhkan bukti dukung dipenuhi setelah lulus ujian CPNS untuk pemberkasan penetapan NIP)

Persyaratan Khusus:

A. Ketentuan dan persyaratan penetapan kebutuhan formasi khusus yaitu :
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putra/putri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1

b. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan

c. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh
penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
ketentuan pada huruf b dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kemampuan fungsional oleh Dokter Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-
benar sebagai penyandang disabilitas dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar

b. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter
yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai
dengan formasi yang dilamar

3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang terdaftar dalam database Badan
Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau
Tenaga Kesehatan

b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik,
serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan

c. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan masih aktif bekerja secara terus-
menerus sampai sekarang

d. Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi
Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

e. Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013

f. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013.



2. Apabila ijazah S1 merupakan lanjutan dari Diploma, maka ijasah S1 harus linier dengan ijasah Diploma dan IPK merupakan kumulatif dari keduanya (dihitung dari nilai kumulatif Diploma dan S1 dibagi jumlah SKS Diploma dan S1)

3. Pelamar yang telah melakukan perekaman e-KTP elektronik namun belum menerima fisik e-KTP elektronik, wajib mengupload Asli Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman e-KTP

4. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan

5. Untuk Pelamar pada Jabatan Tenaga Kesehatan wajib Memiliki:

a. Asli Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah (RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS Polri)

b. STR yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia), melalui :

1) KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)/KKGI (Konsil Kedokteran Gigi Indonesia) untuk tenaga kesehatan dokter/dokter gigi;

2) KFN (Konsil Farmasi Nasional) untuk tenaga kefarmasian.

c. Sertifikat kompetensi dari lembaga pendidikan dimana lulusan berasal atau yang dikeluarkan oleh
Organisasi Profesi atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)

6. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta berkas administrasi yang ditentukan.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

a. Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke Portal SSCN 2018 dengan alamat http://sscn.bkn.go.id

b. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.

c. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 wajib memiliki akun Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku.

d. Calon pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga Calon Pelamar

e. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan E-KTP pelamar atau melalui helpdesk SSCN BKN

f. Pendaftaran di Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk Akun Calon Peserta Seleksi dan Pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan

g. Pelamar harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCN 2018 dan simpan kartu tersebut dengan baik

h. Pelamar login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan di Portal SSCN untuk pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman

i. Unggah foto diri/selfie dengan memperlihatkan e-KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya

j. Dokumen persyaratan pendaftaran yang diunggah/upload antara lain :

1. Surat lamaran diketik komputer dengan huruf arial 12 kertas ukuran f4, ditujukan kepada Bupati Cilacap, bermaterai Rp. 6.000,-, ditandatangani dengan pena hitam (format terlampir) dan dapat diunduh pada portal BKPPD Kab. Cilacap (format pdf ukuran max 300 kb)

2. Pas foto terbaru dengan rasio 3:4 warna berlatar belakang merah (format jpeg/jpg ukuran max 200 kb)

3. Asli Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku dan/atau asli Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota (format jpeg/jpg ukuran max 200 kb)

4. Asli Ijazah Pendidikan (sesuai formasi jabatan yang dilamar) (format pdf ukuran max 700 kb)

5. Asli Transkrip Nilai Akademik (format pdf ukuran max 500 kb)

6. Dokumen Pendukung Lainnya : (sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar)

a) Untuk Semua Formasi

1) Sertifikat Akreditasi PTN maupun PTS oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan apabila dalam ijazahnya tidak tercantum status akreditasi

2) Asli Ijazah dan Transkrip Diploma bagi pelamar S1 lanjutan dari Diploma

b) Formasi Tenaga Kesehatan

1) Asli Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Dokter Pemerintah (RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS
Polri)

2) Asli STR/Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan.

c) Formasi Khusus Disabilitas
Asli surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya dan masih dapat melakukan tugas kedinasan sesuai dengan formasi yang dilamar

d) Formasi Khusus Cumlaude
Asli Surat Keterangan/sertifikat cumlaude apabila keterangan cumlaude tidak tercantum pada
ijasah/transkrip

e) Formasi Tenaga Guru
Asli Sertifikat Pendidik khusus bagi tenaga guru (yang sudah memiliki) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan

f) Formasi Eks Tenaga Honorer K-II
Asli Surat Keterangan bekerja secara terus menerus dari atasan langsung diketahui Kepala Dinas
bermaterai Rp. 6.000,00.

k. Dokumen nomor 6 digabung menjadi satu menggunakan format pdf ukuran maksimal 700 kb pada kolom lain- lain (dokumen harus melalui proses pindai/scan bukan difoto)

l. Cetak Kartu Pendaftaran CPNS tahun 2018

m. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku

n. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah

o. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCN 2018 dapat dilihat atau diunduh di laman
https://sscn.bkn.go.id/alur atau https://bkd.cilacapkab.go.id.

V. SELEKSI DAN PENENTUAN KELULUSAN
Tahapan Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Cilacap terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur meliputi :
a. Seleksi Administrasi

1. Seleksi Administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah pada https://sscn.bkn.go.id

2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online https://sscn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id

3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online https://sscn.bkn.go.id.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

1. Pengumuman dan jadwal SKD dapat dilihat di situs online https://sscn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id

2. Syarat mengikuti SKD dengan membawa:

a) Asli e-KTP/Surat Keterangan perekaman e-KTP dan KK

b) Asli Kartu tanda peserta ujian.

3. Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada nomor 2, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

4. Peserta ujian mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang dan bawahan (rok/celana) hitam dan sepatu pantofel hitam (celana jeans dan training tidak diperkenankan)

5. Peserta ujian di dalam ruang tes dilarang membawa :

a) Buku-buku dan catatan lainnya

b) Kalkulator, telepon genggam (HP), dompet, tas, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ballpoint, headset, perhiasan dan peralatan dari logam lainnya

c) Makanan, minuman dan rokok

d) Senjata api/tajam dan sejenisnya.

6. Apabila peserta ujian tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur

7. Materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan sistem CAT terdiri dari:

a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

b) Tes Intelegensi Umum (TIU)

c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

8. Prinsip dan Penentuan Kelulusan SKD yaitu :

a) Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade)

b) Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD sebagai berikut :

1) Nilai ambang batas SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk formasi umum yaitu:

- 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum (TIU)

- 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

2) Nilai ambang batas SKD Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar
pada jenis formasi khusus yaitu:

- Nilai kumulatif SKD bagi Putra/Putri Lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude)
paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)

- Nilai kumulatif SKD bagi penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),
dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh)

- Nilai kumulatif SKD bagi Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer
Kategori II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60
(enam puluh)

c) Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)

1. Pengumuman dan jadwal SKB dapat dilihat di situs online https://bkd.cilacapkab.go.id atau http://sscn.bkn.go.id

2. Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

b) Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT

3. Pengecualian SKB

a) Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak
diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

b) Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, tidak diperlukan mengikuti SKB. Sertifikasi pendidik tersebut ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB

c) Pendaftar formasi umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dimaksud huruf b), apabila yang bersangkutan memenuhi nilai passing grade SKD dalam batas jumlah formasi.

d. Pengolahan Hasil Seleksi

1. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaitu :

a) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%

b) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%

2. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

e. Prinsip kelulusan

1. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Panselnas

2. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :

a) Nilai Total Hasil SKD yang lebih tinggi

b) Apabila point a) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai
dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

c) Apabila point b) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi
lulusan Diploma/Sarjana.

d) Apabila point c) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, namun tidak
memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

4. Dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik

5. Dalam hal kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.

VI. LAIN-LAIN

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan di komplek GOR Satria Purwokerto Jalan Prof. Dr. Suharso – Mangunjaya – Purwokerto, sedangkan pelaksanaan SKB akan diberitahukan lebih lanjut

b. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA

c. Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi CPNS Tahun 2018, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018

d. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar pada proses seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib

e. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku

f. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Tahun 2018 hanya dapat dilihat dalam situs online https://sscn.bkn.go.id atau https://bkd.cilacapkab.go.id.

g. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah
Kabupaten Cilacap Tahun 2018 dapat menghubungi:

a. Nomor 085701813603 [hanya menerima WhatsApp ] pada hari Senin s.d. Jumat pukul 7.30 WIB –
15.00 WIB

b. Helpdesk SSCN : http://sscn.bkn.go.id


Contoh Surat Lamaran CPNS Formasi Tahun 2018


Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment