Lowongan Kerja Komisi Penyiaran Indonesia November 2018 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja Komisi Penyiaran Indonesia November 2018


lowongan kerja komisi penyiaran indonesia november 2018


lowongan kerja komisi penyiaran indonesia november 2018 - pusatkerja1.blogspot.com - selamat siang dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di siang hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan komisi penyiaran indonesia. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari kpi atau komisi penyiaran indonesia.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Komisi ini berdiri sejak tahun 2002 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas.

Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 merupakan dasar utama bagi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semangatnya adalah pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan independen yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan.

Berbeda dengan semangat dalam Undang-undang penyiaran sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 24 Tahun 1997 pasal 7 yang berbunyi "Penyiaran dikuasai oleh negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah", menunjukkan bahwa penyiaran pada masa itu merupakan bagian dari instrumen kekuasaan yang digunakan untuk semata-mata bagi kepentingan pemerintah.

Proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran. Karena frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus sebesar-besarnya bagi kepentingan publik. Sebesar-besarnya bagi kepentingan publik artinya adalah media penyiaran harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Informasi terdiri dari bermacam-macam bentuk, mulai dari berita, hiburan, ilmu pengetahuan, dll. Dasar dari fungsi pelayanan informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yaitu Diversity of Content (prinsip keberagaman isi) dan Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan).

Kedua prinsip tersebut menjadi landasan bagi setiap kebijakan yang dirumuskan oleh KPI. Pelayanan informasi yang sehat berdasarkan prinsip keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam bagi publik baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan prinsip keberagaman kepemilikan adalah jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.

Di bulan november 2018, kpi atau komisi penyiaran indonesia membuka lowongan kerja dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:

CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA

1. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

3. sehat jasmani dan rohani

4. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

5. berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)

6. berusia minimal 35 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat pendaftaran

7. mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara

8. memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran

9. memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun

10. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa dan tidak memiliki benturan kepentingan

11. bersedia bekerja penuh waktu

12. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

13. bukan anggota legislatif atau yudikatif

14. tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik

15. nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik

Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara daring melalui LAMAN dengan mengunggah dokumen (scan berwarna) sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru

2. Kartu Keluarga (KK) terbaru

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

4. ijazah asli pendidikan terakhir atau yang telah dilegalisasi

5. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 berlatar belakang merah

6. surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (minimal tipe/kelas B)

7. Surat Pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1)

8. Daftar Riwayat Hidup (CV) sesuai lampiran (Lampiran 2)

9. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), yang menyatakan bahwa pendaftar:

a. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

b. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa

c. tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran

d. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat

e. bersedia bekerja penuh waktu

f. bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPI Pusat apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner

g. bersedia diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara pada saat dilantik

h. bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

10. Pakta Integritas yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4).
Formulir Lampiran dan informasi lebih lanjut dapat diunduh melalui LAMAN

Pendaftaran paling lambat tanggal 25 november 2018
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment