LOWONGAN KERJA NON PNS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA JANUARI 2021 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

LOWONGAN KERJA NON PNS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA JANUARI 2021

lowongan kerja non pns kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia januari 2021 - pusatkerja1.blogspot.com - selamat siang dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn 2021. Di siang hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu lowongan kerja kpai januari 2021. Sebelum admin memberikan informasi persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari kpai.


lowongan kerja non pns kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak januari 2021



Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1)  Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen;
 (2)  Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”


Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997 telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan kepentingan terbaik bagi anak, melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.


Di bulan januari 2021, kpai atau kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


1. PEKERJA SOSIAL

Persyaratan Khusus:

- Usia maksimal 35 tahun 

- Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan (diutamakan jurusan Kesejahteraan Sosial, Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan) 

- Memiliki kompetensi sebagai pekerja sosial terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus 

- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A)/Konvensi Hak Anak


2. PSIKOLOG KLINIS ANAK

Persyaratan Khusus: 

- Usia maksimal 35 tahun 

- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Anak 

- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 

- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap anak dan Konvensi Hak Anak


3. PSIKOLOG KLINIS DEWASA

Persyaratan Khusus: 

- Usia maksimal 35 tahun 

- Pendidikan minimal S2 Magister Psikologi Profesi Klinis khususnya Klinis Dewasa 

- Memiliki Surat Izin Profesi Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku 

- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan


4. ADVOKAT

Persyaratan Khusus: 

- Usia maksimal 40 tahun 

- Pendidikan minimal S1 Jurusan Hukum 

- Memiliki kompetensi pengalaman sebagai Tenaga Pelayanan Advokat terhadap isu Perempuan dan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus 

- Memiliki Kartu Tanda Advokat 

- Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A)/konvensi Hak Anak


5. OPERATOR

Persyaratan Khusus: 

- Usia maksimal 35 tahun 

- Pendidikan minimal D3 semua jurusan 

- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office) 

- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik

- Mampu bekerjasama dengan Tim 

- Diutamakan berpengalaman bekerja sebagai operator layanan service 

- Diutamakan mampu berbahasa Inggris aktif


6. KONSELOR

Persyaratan Khusus: 

- Usia maksimal 35 tahun 

- Pendidikan S1 Psikologi komputer (Microsoft Office) 

- Menguasai teknik-teknik konseling dan memiliki keterampilan dalam melakukan konseling 

- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik 

- Memiliki kesabaran dan empati tinggi serta dapat menjadi pendengar aktif 

- Dapat bekerja sama secara tim 

- Diutamakan pengalaman sebagai Konselor 

- Diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan baik 

- Memiliki kemampuan dalam analisis kasus 

- Diutamakan memiliki pengetahuan mengenai isu-isu gender dan hak-hak perempuan dalam urusan pidana maupun perdata


Persyaratan Umum: 

- Warga Negara Indonesia 

- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Pria dan Wanita 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 

- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota pengurus partai politik dibuktikan dengan surat pernyataan calon pelamar bermaterai 6000 

- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah/Pemerintah 

- Bebas dari Narkotika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan melalui surat keterangan dari Rumah Sakit Daerah/Instansi Pemerintah 

- Memiliki Kartu BPJS Kesehatan Mandiri 

- Sanggup bekerja penuh waktu 

- Bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan 

- Bersedia untuk tidak merangkap bekerja pada lembaga layanan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga masyarakat yang selanjutnya dikuatkan melalui surat pernyataan kesanggupan 

- Memiliki ketertarikan pada isu perempuan dan/atau anak 

- Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pelayanan perlindungan khusus anak dan perlindungan perempuan


Apabila anda ingin menjadi karyawan kpai dan sudah memenuhi kualifikasi di ata, maka anda dapat mendaftarkan diri melalui ONLINE


Pendaftaran paling lambat tanggal 30 januari 2021

Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment