Lowongan Kerja CPNS Kementerian Kesehatan September 2017 Seluruh Indonesia - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja CPNS Kementerian Kesehatan September 2017 Seluruh Indonesia





lowongan kerja cpns kementerian kesehatan september 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat pagi dan selamat datang kembali di pusat pencarian lowongan kerja september 2017. Di pagi hari yang cerah ini, admin akan memberikan informasi penerimaan cpns atau calon pegawai negeri sipil kementerian kesehatan september 2017. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan dan formasi penerimaan cpns, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari kementerian kesehatan.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

JANGAN LUPA BACA INFORMASI LOWONGAN KERJA CPNS DI SINI

Kabar gembira bagi anda, lulusan kesehatan karena kementerian kesehatan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil atau cpns september 2017 dengan banyak formasi dengan persyaratan dan penempatan sebagai berikut:

I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (PENEMPATAN)
A. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
1. RSUP H. Adam Malik Medan
2. RSUP dr. M. Djamil Padang
3. RSUP dr. M. Hoesin Palembang
4. RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
5. RSUP Fatmawati Jakarta
6. RSUP Persahabatan Jakarta
7. RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung
8. RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta
9. RSUP dr. Kariadi Semarang
10. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
11. RSUP Sanglah Denpasar
12. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
13. RSUP Prof. dr. R. D. Kandou Manado
14. RS Ratatotok Buyat Manado
15. RS Stroke Nasional Bukittinggi
16. RS Kusta dr. Rivai Abdullah Palembang
17. RS Kusta Sitanala Tangerang
18. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
19. RS Kanker Dharmais Jakarta
20. RS Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
21. RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Jakarta
22. RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta
23. RS Pusat Otak Nasional Jakarta
24. RS Ketergantungan Obat Jakarta
25. RS dr. Marzoeki Mahdi Bogor
26. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua
27. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung
28. RS Mata Cicendo Bandung
29. RS Ortophedi Prof. Dr. Soeharso Surakarta
30. RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang
31. RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
32. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
33. RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid Makassar
34. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
35. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
36. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
37. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
38. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung
39. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta
40. Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar
41. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Cikampek
42. Balai Kesehatan Mata Masyarakat Makassar
43. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Medan
44. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta
45. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta
46. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Banjarbaru
47. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Makassar
48. Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surabaya
49. Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jayapura
50. Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

B. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
2. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak
3. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Jayapura
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kupang
5. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Merauke

C. Badan PPSDM Kesehatan
1. Poltekkes Kemenkes Medan
2. Poltekkes Kemenkes Padang
3. Poltekkes Kemenkes Palembang
4. Poltekkes Kemenkes Riau
5. Poltekkes Kemenkes Jambi
6. Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang
7. Poltekkes Kemenkes Bengkulu
8. Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang
9. Poltekkes Kemenkes Banten
10. Poltekkes Kemenkes Jakarta II
11. Poltekkes Kemenkes Jakarta III
12. Poltekkes Kemenkes Bandung
13. Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya
14. Poltekkes Kemenkes Yogyakarta
15. Poltekkes Kemenkes Surakarta
16. Poltekkes Kemenkes Semarang
17. Poltekkes Kemenkes Malang
18. Poltekkes Kemenkes Mataram
19. Poltekkes Kemenkes Kupang
20. Poltekkes Kemenkes Banjarmasin
21. Poltekkes Kemenkes Palangkaraya
22. Poltekkes Kemenkes Pontianak
23. Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur
24. Poltekkes Kemenkes Makassar
25. Poltekkes Kemenkes Mamuju
26. Poltekkes Kemenkes Palu
27. Poltekkes Kemenkes Gorontalo
28. Poltekkes Kemenkes Manado
29. Poltekkes Kemenkes Kendari
30. Poltekkes Kemenkes Maluku
31. Poltekkes Kemenkes Ternate
32. Poltekkes Kemenkes Jayapura
33. Poltekkes Kemenkes Sorong















Catatan :
1. Rincian alokasi formasi penempatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia ditayangkan melalui website
Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

2. Untuk jabatan :
a. dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter umum/spesialis, diutamakan dokter spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh
pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter umum.

b. dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi/spesialis, diutamakan dokter gigi spesialis (sesuai spesialis yang tercantum). Apabila formasi tersebut tidak dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi spesialis, maka formasi tersebut dapat dipenuhi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter gigi.

III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cum Laude adalah pelamar lulusan terbaik (Cum Laude/dengan pujian) dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai
atau sertifikat Cum Laude.

b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah

c. Putra-putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria:
1) Menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir

2) berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa (formulir terlampir).

d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran
sebagaimana dalam pengumuman ini.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada
Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi)

10. Tidak merokok

11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. Tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

13. Setiap pelamar harus dapat mengoperasikan komputer (MS Office, surat elektronik dan browsing internet)

14. Pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00

15. Khusus formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 2,75

16. Akreditasi program studi perguruan tinggi tersebut berasal dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan
Tinggi/Fakultas/Program Studi

17. Bagi jabatan Dosen, pelamar wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris secara aktif, ditunjukkan melalui sertifikat TOEFL dengan skor minimal 450 yang diterbitkan mulai Agustus 2015

18. Bagi pelamar untuk tenaga kesehatan kecuali entomolog dan epidemiolog harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi (bukan STR Internship)

19. Untuk formasi Cum Laude, pelamar harus lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude

20. Untuk formasi disabilitas, pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah

21. Untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua atau Papua Barat, dibuktikan dengan akta
kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa

22. Untuk penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan:
a. Diutamakan laki-laki

b. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja)

c. Bersedia bekerja on call selama 24 jam

d. Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa;

e. Memiliki kemampuan berenang

f. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Tahapan Pendaftaran

a. Pendaftaran Online

1) Pelamar terlebih dahulu melihat pengumuman dan alokasi formasi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 yang tersedia melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) mulai tanggal 5 s.d 19
September 2017

2) Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat dan pengisian biodata serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai tanggal 11 s.d 25
September 2017

3) Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap jenis formasi dan instansi yang dipilih;

4) Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan langsung melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 s.d 26 September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id).

5) Pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan mengisi data yang dibutuhkan sesuai dokumen yang dimiliki dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian yang tidak sesuai dengan dokumen pendukung dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi

6) Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan.

7) Pelamar tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran

8) Pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili pelamar

9) Pelamar mencetak formulir pendaftaran online minimal 2 (dua) lembar, dan menempel 1 (satu) lembar pas foto terbaru berukuran 4x6 cm berwarna serta menandatangani formulir pendaftaran tersebut.

b. Pengiriman Berkas Pendaftaran
1) Berkas pendaftaran dikirim ke Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih.

2) Berkas pendaftaran dikirim melalui Pos Indonesia dengan kilat khusus/tercatat/ekspres mulai tanggal 13 s.d 27 September 2017 sesuai alamat PO BOX yang ditentukan

3) Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO BOX Sub Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Regional Provinsi sesuai lokasi ujian yang dipilih dan mulai diterima di PO BOX dimaksud mulai tanggal 13 September 2017 dan selambat-lambatnya tanggal 30 September pukul 15.00 WIB (Indonesia Bagian Tengah dan Timur menyesuaikan). Berkas yang diterima PO BOX setelah tanggal 30 September 2017 pukul 15.00 WIB (bukan tanggal cap pos pengiriman)
tidak akan diproses.

4). Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan tidak ada pengiriman berkas susulan

5). Berkas yang diterima sebelum tanggal 13 September 2017 dianggap tidak berlaku

6). Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut:
a) Asli hasil cetak (print out) formulir pendaftaran online (ditandai dengan barcode) yang telah ditandatangani pelamar dan ditempel pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar

b) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu dilegalisir

c) Fotokopi Ijazah (D.III/D.IV/S1/S2) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah (Surat Keterangan Lulus dinyatakan tidak berlaku). Bagi yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus melampirkan fotokopi surat penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi disertai dengan konversi IPK (tidak perlu dilegalisir).

d) Fotokopi transkrip nilai dari perguruan tinggi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang dan dicap basah

e) Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/Surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari Perguruan
Tinggi/Fakultas/Program Studi

f) Bagi pelamar untuk jabatan kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR), harus melampirkan fotokopi STR yang masih berlaku dan tidak perlu dilegalisir (bukan STR Internship)

g) Bagi pelamar yang mengisi pilihan sedang/pasca Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan/Nusantara Sehat dan pasca Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi
(PPDS-BK) yang tidak terikat Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), melampirkan fotokopi SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Selesai Penugasan atau Surat Keterangan pasca PPDS-BK yang tidak terikat WKDS.

h) Bagi pelamar yang merupakan tenaga pegawai Badan Layanan Umum (BLU) sesuai dengan unit kerja peminatan, melampirkan fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan sebagai tenaga pegawai
BLU (dilegalisir pimpinan).

i) Asli surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- berisi :
(1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih.

(2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

(3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

(4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah

(5) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

(6) Tidak pernah serta tidak akan terlibat dalam penggunaan dan atau pendistribusian barang-barang yang termasuk dalam golongan obat-obatan terlarang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia (surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi)

(7) Tidak merokok

(8) Apabila diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kesehatan, bersedia ditempatkan dan bekerja sesuai unit kerja peminatan paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

h). Asli surat pernyataan untuk pelamar penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan bermaterai Rp. 6.000,- berisi:

(1) Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja)

(2) Bersedia bekerja on call selama 24 jam

(3) Bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana menggunakan tangga tali dan tangga biasa.

(4) Memiliki kemampuan berenang;

(5) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

i). Dokumen bagi formasi khusus :
(1) Cum Laude (lulusan terbaik/dengan pujian) Keterangan lulus Cum Laude/pujian pada ijazah/transkrip nilai atau sertifikat Cum Laude.

(2) Disabilitas Surat pernyataan bahwa pelamar memiliki disabilitas hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.

(3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat Fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP, dan ijazah SLTA sebagai
bukti pelamar menamatkan sekolah di wilayah Papua/Papua Barat atau fotokopi akte kelahiran pelamar, KTP bapak (ayah kandung) dan asli surat keterangan dari kelurahan/kepala desa yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua
(bapak) asli dari Papua/Papua Barat.

7). Seluruh dokumen disusun sesuai urutan angka 6 di atas dan dijepit serta masukkan ke dalam map kertas dengan warna sebagai berikut:

a) Warna map hijau untuk formasi jabatan kesehatan, pendidikan D.IV/S1/Ners/Apoteker/S.2;

b) Warna map merah untuk formasi jabatan kesehatan, pendidikan D.III;
c) Warna map coklat untuk formasi jabatan Dosen dan Pranata Laboratorium Pendidikan;
d) Warna map kuning untuk formasi jabatan Dokter Ahli Pertama/Dokter Gigi Ahli Pertama;
e) Warna map biru untuk alokasi formasi Cum Laude, disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat.

8). Pada sampul map sesuai angka 7 di atas tersebut ditulis :

a) Instansi Kementerian Kesehatan

b) Nama peserta.

c) Nomor pendaftaran.

d) Jabatan, contoh: Dokter Ahli Pertama/Dosen (Asisten Ahli).

e) Kualifikasi pendidikan, contoh: Dokter Umum, D.III Perawat Umum, S.2 Kesehatan Masyarakat.

9). Map berisi dokumen sesuai angka 6 di atas dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada bagian depan amplop ditulis seperti contoh di bawah ini:

a). Pelamar bernama Elvinda memilih peminatan pada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan memilih untuk mengikuti ujian di Provinsi Sulawesi Selatan, maka pada bagian depan
amplop ditulis:



b). Pelamar bernama Jalu memilih peminatan pada RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar dan memilih untuk mengikuti ujian di Provinsi DKI Jakarta, maka pada bagian depan amplop:



10. Pada sudut kanan atas bagian depan amplop ditulis Instansi Kementerian Kesehatan.

11. Pada sudut kiri atas bagian depan amplop ditulis Nomor Pendaftaran Online.

12. Pengiriman berkas pendaftaran sesuai PO BOX Regional Provinsi Lokasi Ujian, yaitu:




VI. JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN
Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui tahapan sebagai berikut :

1. Jadwal Pelaksanaan






Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan: (https://cpns.kemkes.go.id)


2. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
a. Seleksi Administrasi
1) Panitia akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pendaftaran dan validasi terhadap isian print out pendaftaran dengan dokumen yang dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.

2) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada website Kementerian Kesehatan dan selanjutnya peserta harus melakukan cetak kartu peserta ujian secara mandiri melalui website Kementerian Kesehatan tersebut.

3) Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
1) Ujian SKD melalui sistem CAT dilaksanakan di 7 regional provinsi lokasi ujian pada tanggal 16 s.d 25 Oktober 2017

2) Peserta yang berhak mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi

3) Peserta harus datang 120 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan

4) Peserta ujian diwajibkan membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak secara mandiri;

5) Peserta ujian hanya diperbolehkan membawa alat tulis dan KTP

6) Tas, alat komunikasi, kamera dalam bentuk apapun, dan lain-lain harus dititipkan kepada panitia.

7) Pelamar dinyatakan lulus ujian SKD berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

1) Peserta yang berhak mengikuti ujian SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi ujian SKD dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD

2) Untuk mengikuti SKB, maka peserta yang dinyatakan lulus ujian SKD harus melakukan daftar ulang dan mencetak kartu peserta ujian secara mandiri pada portal Kementerian Kesehatan.

3) Jadwal dan tempat pelaksanaan ujian akan tercantum pada kartu peserta ujian.

4) Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari substansi jabatan menggunakan CAT, penilaian Executive Brain Assesment (EBA) dan penelusuran rekam jejak serta wawancara.

a) Penempatan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dan Balai.

(1) Untuk jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter umum/dokter gigi/spesialis.

- Substansi jabatan menggunakan CAT, bobot 40%
- Penilaian EBA, bobot 20%
- Penelusuran rekam jejak terkait kualifikasi jabatan dimaksud, bobot 40%

(2) Untuk jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter umum/dokter gigi dan jabatan lainnya.
- Substansi jabatan menggunakan CAT, bobot 60%
- Penilaian EBA, bobot 20%
- Penelusuran rekam jejak terkait kualifikasi jabatan dimaksud, bobot 20%

b) Penempatan Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan.
- Substansi jabatan menggunakan CAT, bobot 40%
- Penilaian EBA, bobot 20%
- Penelusuran rekam jejak terkait kualifikasi jabatan dimaksud, bobot 40%

c) Penempatan Unit Pelaksana Teknis Poltekkes
- Wawancara, bobot 50%
- Penilaian EBA, bobot 30%
- Penelusuran rekam jejak terkait kualifikasi jabatan dimaksud, bobot 20%

VII. LAIN-LAIN
1. Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 sama sekali tidak dipungut biaya. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahap seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali

3. Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar

4. Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2017 melalui portal PANSELNAS (https://sscn.bkn.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id)

5. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Kesehatan, kemudian mengundurkan diri atau meninggal dunia, formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang tertinggi berikutnya dan akan diumumkan melalui website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).

6. Apabila alokasi formasi khusus Cum Laude, disabilitas dan putra putri Papua/Papua Barat tidak terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar umum.

7. Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima tetapi tidak memenuhi syarat yang ditentukan dan/atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dalam batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai CPNS dan formasinya dapat digantikan oleh peserta ujian lainnya sesuai urutan peringkat nilai yang
tertinggi.

8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

9. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka :

1) Kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS

2) Melanggar UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 dan Pasal 51 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).

10. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, kami menyediakan FAQ (Frequently Asked Questions) yang dapat dilihat di website Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id).
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment