Lowongan Kerja CPNS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme September 2017
lowongan kerja cpns badan nasional penanggulangan terorisme september 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat pagi dan selamat datang di pusat pencarian lowongan kerja september 2017. Di pagi hari yang cerah ini, admin akan memberikan informasi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Informasi penerimaan cpns yang akan informasikan yaitu dari badan nasional penanggulangan terorisme. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan-persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari badan nasional penanggulangan terorisme.
BNPT atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme terbentuk setelah terjadinya bom Bali pada tanggal 12 Oktober 2002, Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 dalam rangka menanggulangi tindakan terorisme. Presiden memberikan mandat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk membuat kebijakan dan strategi nasional penanganan terorisme.
Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor: Kep-26/Menko/Polkam/11/2002 dibentuklah “Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT)” dengan tugas “membantu Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam merumuskan kebijakan bagi pemberantasan tindak pidana terorisme, yang meliputi aspek penangkalan, pencegahan, penanggulangan, penghentian penyelesaian dan segala tindakan hukum yang diperlukan”, dan SBY mengangkat Irjen Pol. Drs. Ansyaad Mbai, M.M. sebagai Ketua DKPT.
INGIN MELIHAT FORMASI CPNS YANG LAIN LIHAT DI SINI
Di bulan september 2017, badan nasional penanggulangan terorisme membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil atau cpns dengan persyaratan dan formasi seperti berikut:
1. Sekretariat Utama
2. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi
3. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
4. Deputi Bidang Kerjasama Internasional
5. Inspektorat
III. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
a. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggulan dan Program Studi terakreditasi A / Unggulan pada saat lulus dan dibuktikan keterangan lulus cumlaude dengan pujian pada ijasah atau transkrip nilai
b. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
c. Putra/ Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU / SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ kepala desa, Akte Kelahiran, dan Fotokopi KTP Bapak kandung)
d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
IV. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar
3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Untuk jenis formasi Cumlaude, pelamar adalah lulusan terbaik (dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggulan dan Program Studi terakreditasi A / Unggulan pada saat lulus dan dibuktikan keterangan lulus cumlaude / dengan pujian pada ijasah atau transkrip nilai
8. Untuk jenis formasi Disabilitas, Putra / Putri Papua dan Papua Barat dan Umum adalah lulusan dengan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi minimal B dan Program Studi yang terakreditasi minimal B, atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B dan Program Studi yang terakreditasi minimal B pada saat ijazah tersebut dikeluarkan. Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah, maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas
9. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
- Untuk Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
- Untuk Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.00 (tiga koma nol)
- Untuk Putra / Putri Papua dan Papua Barat minimal 2,50 (dua koma lima puluh)
10. Usia Minimal 22 (dua puluh dua) tahun pada tanggal 1 September 2017 dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Melakukan pendaftaran online melalui website https://sscn.bkn.qo.id mulai tanggal 11 september 2017 dan ditutup pada tanggal 25 September 2017 pukul 23.59 WIB dengan mengisi form yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang valid, antara lain:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK
b) Kartu Keluarga (KK).
2. Setelah mendaftar pada website https://sscn.bkn.go.id dan mendapatkan username dan password, diharuskan melanjutkan dengan mengisi biodata dan pilihan instansi yang telah disediakan. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) Instansi saja sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
3. Peserta wajib mengunggah dokumen :
a) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b) Scan ljazah (bukan Surat Keterangan Lulus)
c) Scan Transkrip Nilai Akademik
d) Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm
e) Untuk jenis formasi Putra / Putri Papua dan Papua Barat :
- scan ijazah SD, SMP/SLTP, dan SMU / SLTA yang menyelesaikan pendidikan SD, SMP/SLTP, dan SMU / SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat
- Scan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/ kepala desa, Akte Kelahiran, dan Fotokopi KTP Bapak kandung bagi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat yang memiliki garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
4. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui website https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 2 Oktober — 6 Oktober 2017 dan dibawa pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
5. Panitia seleksi hanya menerima pendaftaran secara online. Tidak ada korespondensi dalam bentuk apapun antara pelamar dan panitia selama proses seleksi.
Vl. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
1. Tahapan Seleksi
Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2017 dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
a) Seleksi Administrasi :
(1) Tahapan seleksi administrasi dilakukan terhadap pelamar yang telah melakukan registrasi online tanggal 11 September - 25 September 2017 dan memenuhi persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan melalui website http://www.bnpt.go.id pada tanggal 30 September 2017
(2) Pelamar yang telah dinyatakan lulus administrasi wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak dari aplikasi online pada tanggal 2 Oktober — 6 Oktober 2017 yang digunakan sebagai persyaratan mengikuti ujian
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti tahapan tes sesuai dengan lokasi tes
b) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 %. Jadwal akan ditentukan kemudian setelah pengumuman tahap seleksi administrasi.
c) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan hanya bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKB memiliki bobot 60 %, terdiri dari :
(1) Tes Tulis dan Wawancara dengan bobot 40%
(2) Psikotest dengan bobot 30%
(3) Tes Mental Ideologi dengan bobot 30%.
d) Pengumuman Hasil Seleksi akhir
(1) Hasil seleksi akhir merupakan integrasi dari nilai SKD dan SKB berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2017
(2) Peserta dengan rangking tertinggi sesuai jumlah formasi dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi, hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website https://www.bnpt.go.id
VII. LAIN-LA1N
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau Panitia.
2. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melengkapi berkas persyaratan, maka dianggap mengundurkan diri.
4. Jika diketahui ada data yang disampaikan pelamar tidak benar (ada pemalsuan dokumen), BNPT akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
5. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi mengundurkan diri, maka diwajibkan membuat Surat Pernyataan Mengundurkan Diri bermaterai Rp.6000,-.
6. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa bagi CPNS BNPT yang dinyatakan diterima telah memiliki ijazah lebih tinggi dari persyaratan formasi yang ada, ijazah yang dimiliki tidak dapat digunakan sebagai penyetaraan kenaikan pangkat.
7. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tahun 2017 hanya dapat dilihat dalam website https://www.bnpt.go.id dan disarankan untuk terus memantau website dimaksud.
8. Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat menghubungi call center Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada nomor telepon (021) 29095270 pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau melalui menu helpdesk pada SSCN BKN.
9. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS BNPT bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
0 comments:
Post a Comment