Peneriman Karyawan Non PNS Daerah Istimewa Yogyakarta Tingkat SMA / D3 / S1 Desember 2017 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Peneriman Karyawan Non PNS Daerah Istimewa Yogyakarta Tingkat SMA / D3 / S1 Desember 2017


penerimaan karyawan non pns daerah istimewa yogyakarta tingkat sma / d3 / s1 desember 2017

penerimaan karyawan non pns daerah istimewa yogyakarta tingkat sma / d3 / s1 desember 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat siang dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di siang hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu lowongan kerja non pns daerah istimewa yogyakarta. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan serta formasinya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari pemerintah daerah istimewa yogyakarta.

Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta merupakan daerah yang mempunyai pemerintahan sendiri atau disebut Zelfbestuurlandschappen/Daerah Swapraja, yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat didirikan oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengku Buwono I pada tahun 1755, sedangkan Kadipaten Pakualaman didirikan oleh Pangeran Notokusumo (saudara Sultan Hamengku Buwono II) yang bergelar Adipati Paku Alam I pada tahun 1813.

Pemerintah Hindia Belanda mengakui Kasultanan, dan Pakualaman sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangganya sendiri yang dinyatakan dalam kontrak politik. Kontrak politik yang terakhir Kasultanan tercantum dalam Staatsblaad 1942 Nomor 47, sedangkan kontrak politik Pakualaman dalam Staatsblaad 1941 Nomor 577.

Eksistensi kedua kerajaan tersebut telah mendapat pengakuan dari dunia internasional, baik pada masa penjajahan Belanda, Inggris, maupun Jepang. Ketika Jepang meninggalkan Indonesia, kedua kerajaan tersebut telah siap menjadi sebuah negara sendiri yang merdeka, lengkap dengan sistem pemerintahannya (susunan asli), wilayah, dan penduduknya.

Dalam perjalanan sejarah selanjutnya kedudukan DIY sebagai Daerah Otonom setingkat Provinsi sesuai dengan maksud pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) diatur dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah.

Sebagai tindak lanjutnya kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta dibentuk dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah, dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819) yang sampai saat ini masih berlaku.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan DIY meliputi Daerah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, dan Daerah Kadipaten Pakualaman. Pada setiap undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah, dinyatakan keistimewaan DIY tetap diakui, sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.

Di bulan desember 2017, pemerintah daerah istimewa yogyakarta membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


I. KETENTUAN UMUM
1. Proses Seleksi Pegawai Non PNS Kontrak Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

2. Pengadaan Pegawai Non PNS Kontrak dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin (kecuali yang dipersyaratkan secara khusus), suku, agama, ras, atau golongan

3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

4. Pegawai Non PNS Kontrak yang lolos seleksi akan terikat kontrak kerja dengan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing.

II. PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta

b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2018 (kecuali yang dipersyaratkan khusus). Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

c. Tidak berkedudukan sebagai CPNS ASN / ASN, Calon Anggota TNI-Polri / Anggota TNI-Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain pada tahun 2018, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

d. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan

e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS ASN / ASN, Calon / Anggota TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

f. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

g. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Aparatur Sipil Negara, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

h. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan

2. Persyaratan Khusus

a. Persyaratan Khusus untuk Semua Jabatan:

(1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu:

a) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi/Sekolah Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapatkan ijin penyelenggaraan dari Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

b) Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; yang dibuktikan dengan fotokopi penyetaraan dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh instansi berwenang, dan atau PT Luar Negeri dan Programnya yang telah
terdaftar dalam data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dibuktikan dengan Fotokopi yang telah dilegalisir oleh Konsulat Jenderal atau Atase Pendidikan Kedutaan Luar Negeri sesuai negara tempat Perguruan Tinggi pelamar
melaksanakan pendidikan.

(2) Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Formasi Pegawai Non PNS Kontrak sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman

(3) Sarjana Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dalam skala 4 (empat) ditentukan minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk semua jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.

(4) SLTA sederajat dengan nilai minimal pada ijazah rata-rata 7,00 (tujuh koma nol-nol) atau 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) atau 3 (tiga) dari skala 1 sampai 4 atau B dari skala A-E.

b. Persyaratan Khusus bagi Jabatan Tertentu
Persyaratan Khusus bagi jabatan tertentu sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 (satu) pengumuman ini.



IV. PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran online dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pelamar masuk ke portal atau website Penerimaan Pegawai Non PNS DIY di http://regnonpns.jogjaprov.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

b. Isi formulir registrasi yang muncul.

c. Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.

d. Pastikan isian formasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan rencana penempatan.

e. Masukkan kode captcha yang tertera.

f. Klik tombol register untuk memproses pendaftaran

g. Pastikan kembali data yang anda isi benar kemudian klik ok

h. Cetak tanda bukti pendaftaran (form registrasi 3 (tiga) rangkap dengan warna kertas sesuai ketentuan poin IV.3.b.1).

2. Periode Pendaftaran Online dibuka mulai tanggal 4 s.d 5 Desember 2017

3. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak form registrasi yang telah ditempel pas foto berwarna dengan ukuran 3x4 agar mengirimkan berkas lamaran tersebut langsung ke Badan Kepegawaian Daerah dengan kelengkapan sebagai berikut:

a. Kelengkapan Berkas Lamaran
Berkas Lamaran berisi Surat lamaran (format lamaran sebagaimana tersebut dalam lampiran 2 (dua) pengumunan ini ) harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menyebutkan 1 (satu) pilihan nama formasi yang akan dilamar, ditujukan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dilampiri dengan:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP DIY) yang masih berlaku

2) Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

3) Fotokopi transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

4) Surat Pernyataan yang sudah diisi, (format sebagaimana terlampir) bermaterai Rp 6.000,- dan telah ditandatangani

5) Dokumen lain yang dipersyaratkan khusus.




c. Seleksi Administrasi Berkas Lamaran
1) Berkas lamaran akan diverifikasi oleh Panitia secara tertutup. Panitia tidak melayani konfirmasi dan klarifikasi dengan pelamar

2) Panitia akan melakukan seleksi administrasi dengan sistem gugur sesuai dengan persyaratan yang ditentukan

3) Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran, yang akan diluluskan dalam tahapan Seleksi Administrasi

4) Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar

5) Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain kelengkapan berkas yang dipersyaratkan secara khusus

6) Hasil Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Pemda DIY http://jogjaprov.go.id/ dan Website BKD http://www.bkd.jogjaprov.go.id pada tanggal 9 s.d 10 Desember 2017

7) Peserta yang dinyatakan lulus Tahapan Seleksi Administrasi wajib mencetak sendiri Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar dengan masuk ke portal http://regnonpns.jogjaprov.go.id dengan langkah sebagai berikut :

a) Masukkan nomer peserta ujian sebagaimana tersebut dalam lampiran pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

b) kemudian klik menu Cetak Kartu Ujian dan print Kartu Tanda Peserta Tes Kompetensi Dasar dengan menggunakan printer Laser.

c) Kartu Ujian dicetak di atas kertas HVS dengan ketentuan:
- Pelamar Tenaga Pendidik & Kependidikan Sekolah : warna biru
- Pelamar Tenaga Kesehatan : warna hijau
- Pelamar Tenaga Teknis : warna merah
- Pelamar Tenaga Administratif : warna kuning

d) Kartu tanda peserta Tes Kompetensi Dasar yang sudah dicetak, baik bagian atas dan bagian bawah ditempelkan foto 3x4 (dua foto) berwarna pada kolom foto yang tersedia dan keduanya dibawa saat ujian dikarenakan akan dilakukan verifikasi dengan cap BKD DIY serta tanda tangan peserta

V. KETENTUAN SELEKSI UJIAN
1. Tes Kompetensi Dasar akan dilakukan dengan Sistem Seleksi Pegawai Pemerintah berbasis Komputer (SI SEKSI PERINTAH SISTER).

2. Tes Kompetensi Dasar akan dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 16 Desember 2017. Lokasi dan Jadwal Pelaksanaan Ujian akan diinformasikan melalui website Pemda DIY http://jogjaprov.go.id/ dan Website BKD http://www.bkd.jogjaprov.go.id

3. Peserta hadir 1 jam sebelum sesi pelaksanaan ujian, dan bagi yang terlambat tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang ujian dan tidak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi berikutnya serta dianggap gugur

4. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan kartu identitas (KTP)

5. Materi Ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Karakteristik Pribadi

6. Nama-nama peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pegawai Non PNS Kontrak akan diumumkan melalui website website Pemda DIY http://jogjaprov.go.id/ dan Website BKD http://www.bkd.jogjaprov.go.id.

VI. LAIN-LAIN
1. Panitia menyediakan jalur pelayanan telepon (hotline) bagi para pelamar pada hari dan jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 – 14.00 WIB dan Jumat s.d 11.00 WIB) dengan nomor (0274) 562150 pesawat 2913

2. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui email subidperencanaan.bkddiy@gmail.com Panitia tidak bertanggungjawab atas perbuatan
pihak/oknum tersebut

3. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah m e n an d a t a n g a n i k o n t r a k Pegawai Non PNS Kontrak, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu

5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam situs http://bkd.jogjaprov.go.id dan http://jogjaprov.go.id sehingga para pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.





Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment