Lowongan Kerja Kementerian Bappenas November 2017 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja Kementerian Bappenas November 2017


penerimaan karyawan kementerian bappenas november 2017

lowongan kerja kementerian bappenas november 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat malam dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di malam hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan kementerian bappenas. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan-persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari kementerian bappenas.

Sejarah Bappenas dimulai sejak masa proklamasi kemerdekaan NKRI pada Agustus 1945. Menyusul proklamasi, Indonesia tidak serta-merta diakui kedaulatannya oleh dunia. Diperlukan berbagai perjuangan baik secara fisik maupun diplomasi untuk sampai kepada berdirinya Kabinet Republik Indonesia Serikat pada 23 Desember 1949 menyusul kesepakatan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

Pada rentang waktu itu, diperlukan berbagai persiapan dalam menghadapi perundingan dengan Belanda serta adanya kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan pembangunan negara. Adalah Menteri Kemakmuran AK Gani yang pada Kabinet Sjahrir III membentuk Badan Perancang Ekonomi yang bertugas merumuskan rencana pembangunan yang dikhususkan pada pembangunan ekonomi jangka dua sampai tiga tahun. Kemudian pada 12 April 1947, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden No. 3/1947 yang melahirkan Panitia Pemikir Siasat Ekonomi (PPSE). Panitia inilah yang menghasilkan dokumen perencanaan pertama dalam sejarah perencanaan pembangunan di Indonesia, yaitu dokumen “Dasar-dasar Pokok Daripada Plan Mengatur Ekonomi Indonesia.”

Kelembagaan badan perencanaan nasional kemudian mengalami perubahan seiring dengan dinamika nasional Indonesia. Akibat terbaginya fokus antara pelaksanaan tugas dan menghadapi Belanda melalui peperangan dan diplomasi, PPSE menjadi tidak dapat melaksanakan tugas sepenuhnya. Eksistensi pemikiran PPSE kemudian dilanjutkan oleh tiga kelembagaan yaitu Kepanitiaan pada Kementerian Perdagangan dan Industri, Dewan Perancang Negara dan Biro Perancang Negara, serta Dewan Perancang Nasional (Depernas).

Sidang Umum II pada tanggal 24 Desember 1963 kemudian menjadi tonggak Bappenas. Presiden Soekarno, yang ditugasi MPRS untuk menata kembali lembaga perencanaan pembangunan, melalui Ketetapan No. 12/1963 mengintegrasikan Depernas dan Badan Kerja Depernas ke dalam Kabinet Kerja, sekaligus membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Di bulan november 2017, kementerian bappenas membuka lowongan kerja dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:

Tenaga Ahli Monitoring Evaluation Specialist
Persyaratan:
- Minimal sarjana (S1) bidang Teknik Lingkungan / Perencanaan wilayah dan Kota
- Memiliki pengalaman kerja lebih dari 7 tahun dalam mengelola kegiatan monitoring dan evaluasi program besar berskala nasional, dari penyusunan konsep, pengumpulan data pelaksana dan analisis.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 10 kali bekerja di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, termasuk air minum dan sanitasi
- Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat lunak pengolahan data statistik (minimal: SPSS)
- Memiliki kemampuan interpersonal dan komunikasi yang baik
- Mampu bekerja sama dengan banyak pihak dengan kemampuan intrapersonal yang baik
- Bersedia ditugaskan ke luar kota setiap saat untuk urusan pekerjaan

Dokumen Lamaran:
- Dokumen administrasi, Teknik dan Biaya (download di SINI)
- Copy Ijazah dan transkip nilai
- Bukti pembayaran pajak
- Referensi/Bukti kontrak

Pendaftaran:
Bagi yang berminat dapat mengirimkan surat lamaran beserta dokumen pendukung yang tersebut diatas ke:

Pokja IV Unit Layanan Pengadaan
Kementerian PPN / Bappenas
d/a Sekretariat ULP Kementerian PPN / Bappenas
Jalan Taman Sunda Kelapa No 9, Jakarta Pusat 10310, Indonesia
Phone: (021) 31936207 ext. 2527 Fax: 31931392
e-mail: ulp@bappenas.go.id

Deadline:
14 November 2017

SUMBER
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment