Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap Kementerian Agraria Dan Tata Ruang November 2017 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap Kementerian Agraria Dan Tata Ruang November 2017


penerimaan karyawan pegawai tidak tetap kementerian agraria dan tata ruang tingkat sma / smk / d3 / s1 november 2017

lowongan kerja pegawai tidak tetap kementerian agraria dan tata ruang november 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat siang dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn. Di siang hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan pegawai tidak tetap badan pertanahan nasional. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari badan pertanahan nasional.

Sejarah Kelembagaan Pertanahan

Pada dasarnya adalah sejarah pencarian format penataan pertanahan nasional, yang merentang jauh ke belakang dari zaman pemerintahan kolonial Belanda, lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria hingga fungsinya yang diemban sekarang ini.


Periode 2015 – Sekarang
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi  Tata Ruang  dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai Fungsi:

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Badan Pertanahan Nasional mempunyai Fungsi:

Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.


Periode 2013 – 2015

Pada 2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional sebagai berikut:

- Penyusunan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pertanahan
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan, rencana, program, kegiatan dan kerja sama di bidang pertanahan
- Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN RI
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan penetapan hak tanah instansi
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan
- Pengawasan dan pembinaan fungsional atas pelaksanaan tugas di bidang pertanahan
- Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan
- Pelaksanaan pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Periode 2006 – 2013

Pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral, dengan fungsi:

- Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan
- Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaandi bidang pertanahan
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus
- Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan
- Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah

Di bulan november 2017, badan pertanahan nasional membuka lowongan kerja pegawai tidak tetap dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi dan persyaratan sebagai berikut:






PERSYARATAN PENDAFTARAN
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia maksimal 30 (tiga puluh) tahun, pada tanggal 1 Desember 2017(kecuali bagi PTT yang pernah bekerja di Instansi Pemerintah pusat/daerah)
c. Pelamar dengan ijazah Minimal SLTA/Sederajat dengan nilai ijazah rata-rata minimal 6.5, Ijazah Diploma Satu (D1)/Diploma Tiga (D3)/Sarjana (S1) yang terakreditasi dengan ketentuan IPK minimal 2.65
d. Berkelakuan Baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku
e. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
f. Mempunyai kemampuan mengoperasikan MS Office (tidak dipersyaratkan untuk Satpam)
g. Menyertakan surat keterangan pengalaman kerja (jika sudah pernah bekerja)
h. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik
i. Setiap peserta hanya boleh memilih satu formasi.

 PENDAFTARAN

a. Pengumuman pendaftaran penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dibuka mulai tanggal 23 November 2017 s.d. tanggal 27 November 2017

b. Pendaftaran dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN https://pttbiroumum.atrbpn.go.id mulai tanggal 27 November 2017 Pukul 12.00 WIB s.d. 29 November 2017 Pukul 14.00 WIB selama kuota masih tersedia. Setelah kuota terpenuhi aplikasi penerimaan akan tertutup secara otomatis

c. Pelamar wajib mengupload dokumen yang telah di-Scan kemudian diatur secara berurutan dan dijadikan satu file dengan format pdf.


Dokumen yang di upload:
1. Surat Lamaran Pekerjaan

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (latar belakang merah) sebanyak 1 lembar

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Asli atau Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai SLTA/Sederajat yang dilegalisir basah

7. Asli atau Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai untuk Pelamar D1/D3/Sarjana (S1) yang dilegalisir basah.

d. Pelamar mencetak tanda bukti pendaftaran online

TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), sebagai berikut:
1. Pendaftaran Online

2. Seleksi Administrasi

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

4. Tes Tertulis, Tes Praktek, dan Tes Wawancara

5. Pengumuman Hasil Tes

6. Penandatanganan Kontrak

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
1. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 30 November 2017

2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi wajib mencetak bukti pendaftaran online yang dibawa pada saat seleksi tertulis, praktek, dan wawancara.

VERIFIKASI BERKAS
1. Verifikasi berkas merupakan tahapan kegiatan untuk mencocokan dokumen yang telah di upload oleh pelamar dengan dokumen aslinya dan verifikasi persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh pelamar

2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi diwajibkan melakukan verifikasi berkas pada hari pelaksanaan Tes Tertulis, dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Lamaran ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada:
Ketua Tim Pengadaan Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jl. Sisingamangaraja No. 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110

b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

c. Tanda Bukti Pendaftaran online

d. Daftar Riwayat Hidup (CV)

e. Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

f. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

g. Asli dan Fotokopi Ijazah dan Transkrip nilai yang dilegalisir

h. Asli dan Fotocopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir

i. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter

j. Surat pernyataan sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)/honorer pada Instansi Pemerintah baik pusat/daerah (bagi yang pernah berkerja di Instansi Pemerintah pusat/daerah).

3. Semua persyaratan dimasukkan dalam Map sesuai dengan Jabatan yang dipilih:

a. Asisten Pengadministrasian Umum dimasukkan ke dalam Map warna Biru

b. Operator Komputer dimasukkan ke dalam Map warna Merah Muda

c. Pengelola Arsip dan Pengelola Aplikasi dimasukkan ke dalam Map warna Hijau

d. Asisten Verifikator dan Petugas Teknisi dimasukkan ke dalam Map warna Kuning

e. Satuan Pengamanan dimasukkan ke dalam Map warna Merah.

4. Untuk dokumen asli berupa KTP, KK, Ijazah, Transkrip Nilai, dan SKCK dipisahkan tersendiri (untuk proses pencocokan).

F. PROSES SELEKSI
Para peserta yang dinyatakan lulus administrasi penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) akan dilakukan seleksi tes tertulis, seleksi tes praktek dan seleksi wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2017 pada pukul 09.00 WIB.

G. TEMPAT TES
1. Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, ruang Aula Prona (Lantai 7)

2. Setiap peserta tes wajib membawa clipboard (papan ujian)

3. Untuk jabatan Satpam membawa pakaian olahraga.

H. MATERI TES TESTULIS

1. Pengetahuan Umum

2. Matematika

3. Bahasa Indonesia

4. Bahasa Inggris

5. Kesamaptaan (Untuk Jabatan Satpam)

LAIN-LAIN
1. Berkas lamaran yang diterima Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan menjadi milik Tim Seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar

2. Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak dipungut biaya apapun

3. Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

4. Tahapan, Jadwal, Pelaksanaan dan Informasi selanjutnya akan diumumkan kemudian oleh Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id

5. Keputusan Tim Seleksi Penerimaan PTT/PPNPN Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment