Lowongan Kerja Non PNS RSUD Dr H Mohamad Rabain November 2017 - bursa kerja cpns dan bumn 2024

Lowongan Kerja Non PNS RSUD Dr H Mohamad Rabain November 2017


penerimaan karyawan non pns rsud dr h mohamad rabain november 2017

lowongan kerja non pns rsud Dr h mohamad rabain nivember 2017 - pusatkerja1.blogspot.com - Selamat pagi dan selamat datang di bursa kerja cpns dan bumn november 2017. Di pagi hari ini, admin akan memberikan informasi. Informasi yang admin berikan yaitu penerimaan karyawan non pns rsud dr h mohamad rabain. Sebelum admin memberikan informasi persyaratan persyaratannya, ada baiknya admin memberikan sedikit sejarah dari rsud dr h mohamad rabain.

Sejarah Berdirinya

RSUD dr. H. Mohamad Rabain dibangun tahun 1968 dengan status RSU Kelas D, kemudian pada tahun 1993 melalui SK Menkes RI No.

1151/Menkes/SK/XII/1993 meningkat statusnya menjadi RSU kelas C dengan

kapasitas 100 tempat tidur.

Tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah tingkat II Muara Enim Nomor 49

Tahun 1997 menjadi rumah sakit umum unit swadana. Saat ini kelembagaan rumah sakit secara organisasi dan tata kerja telah menjadi lembaga teknis daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka peningkatan

pelayanan kepada masyarakat menjadi hal yang perlu disikapi segera, pada tahun

2005 RSUD dr. H. Mohamad Rabain memperoleh pengakuan dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dengan terakreditasi RSUD dr. H. Mohamad Rabain, dengan 5 (Lima) Pelayanan Dasar.

Pada tahun 2006 Rumah sakit telah menempati gedung baru berlantai tiga dengan luas bangunan 10.390,5 m² dan luas lahan 40.000 m². Kapasitas tempat tidur (TT) berjumlah 135 TT terdiri dari kelas VIP 7 TT, Kelas I 12 TT, kelas II 62 TT, dan kelas III 54 buah.

RSUD dr. H. Mohamad Rabain sebagai rumah sakit yang terus meningkatkan

pelayanan kepada masyarakat telah meningkatkan statusnya menjadi RSUD dr. H. Mohamad Rabain menjadi Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK–BLUD) sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Muara Enim No. 274 /KPTS/RSUD-HMR/2009.

Perkembangan rumah sakit sampai saat ini terletak di atas tanah seluas

40.000 m² dengan bangunan yang didirikan dan digunakan untuk operasional pelayanan seluas 18.4448,5 m2. Wilayah dispersi atau jangkauan pelayanan rumah sakit meliputi Kabupaten Muara Enim bagian Timur hingga Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam, Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musirawas serta Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada tahun 2016 kapasitas tempat tidur (TT) berjumlah217 tempat tidur : Kelas 3 = 72, Kelas 2 = 56, Kelas 1 = 20, Kelas Utama = 7, VIP/VVIP =

30, ICU = 6, NICU = 6, Neonatus = 10, dan Non Kelas = 10

Di bulan november 2017, rsud Dr H Mohamad Rabain membuka lowongan kerja non pns dan memberikan kesempatan berkarir kepada anda untuk menjadi karyawan dengan posisi sebagai:


Kami mengundang yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran.

1. Berkas pendaftaran harus disampaikan melalui Pos, ditujukan kepada: Dlrektur  RSUD Dr. H.
Mohamad Rabain melalui  Panitia Seleksi Terbuka Pegawai BLUD Non PNS RSUD Dr. H. Mohamad Rabain:  JI. Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 49 Muara Enim 31315, dengan mencantumkan Kode pilihan di amplop sudut kanan atas.

2. Pendaftaran diterima Panitia tanggal 31 Oktober s/d 12 November 2017 pukul 16.00 WIB Cap Pos, yang melebihi waktu yang ditentukan akan di diskualifikasi.

KETENTUAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia khusus penduduk Kabupaten Muara Enim, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga
2. Berkelakuan baik/tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3. Sehat jasmani,tidak buta wama,  bebas narkoba yang dibuktikan hasil pemeriksaan (sebelum penetapan kelulusan)
4. Mempunyai syarat pendidikan sesuai kualifikasi pekerjaan yang diperlukan,dan nilai dibuktikan dengan ljazah dan Transkrip.
5. Memenuhi syarat umur sesuai kualifikasi pekerjaan yang dipertukan
6. Tidak pemah diberhentikan tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Pegawai Swasta
7. Lulus seleksi dari setiap tahap yang dilakukan;
8. Bersedia dinas shift (pagi, sore dan malam)

TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN
1.Pengumuman seleksi terbuka dilakukan mulai tanggal 30 Oktober 2017 melalui WEBSITE

2. Untuk pelamar S1/DIV Kesehatan untuk kebutuhan Gatekeeperkode Q8:
a. Pendidikan dengan Nilai IPK minimal 3,00  untuk perguruan tinggi swasta, dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri,terakreditasi B masih berlaku oleh BAN-PT atau Kementerian Kesehatan (Melampirkan copy Sertifikat atau Surat Keterangan Akreditasi)

b. Pengalaman kerja, jika sudah pernah bekerja sebelumnya, sangat diutamakan (dilampirkan pada berkas lamaran)

c. Mampu mengoperasionalkan komputer Windows  (Words, Excel, Power Point) dibuktikan pada saat ujian keterampilan

d. Mampu berbahasa inggris aktif.

e. Jenis kelamin Perempuan, usia maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 (tidak dalam kondisi hamil dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan)

f. Berpenampilan menarik, bentuk tubuh proporsional antara tinggi dan berat (Tinggi badan minimal 160 cm,  berat ideal dengan tinggi)

g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6  sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang biru;

3. Untuk pelamar Dokter Spesialis dan Dokter Umum kode Q1,  Q2, Q3 dan Q4:

a. Untuk Dokter Umum nilai IPK minimal 3,00 untuk perguruan tinggi swasta, dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri, terakreditasi B masih berlaku oleh  BAN-PT atau Kementerian Kesehatan (Melampirkan copy Sertifikat atau Surat Keterangan Akreditasi), utuk dokter spesialis tidak ada ketentuan

b. Pengalaman kerja untuk dokter umum, jika sudah pemah bekerja sebelumnya, sangat diutamakan (dilampirkan pada berkas lamaran)

c. Untuk Dokter Umum usia maksimal 27 tahun pada tanggal  1 Januari 2018 (tidak dalam kondisi hamil dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan), sedangkan Dokter Spesialis tidak ada ketentuan batas umur.

d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar bertatar belakang biru

4. Untuk pelamar D3/D4/Ners Keperawatan untuk Rawat Khusus kode Q6:

a. Untuk D3/D4/Ners Keperawatan untuk Rawat Khusus kode Q6 nilai IPK minimal 3,00 untuk perguruan tinggi swasta, dan 2,75 untuk perguruan tinggi negeri, terakreditasi B  masih berlaku oleh BAN-PT atau Kementerian Kesehatan (Melampirkan copy Sertifikat atau Surat  Keterangan Akreditasi),untuk dokter spesialis  tidak ada ketentuan

b. Memiliki sertifikat khusus Keperawatan NICU, Keperawatan PICU,  Keperawatan ICU (dilampirkan pada berkas lamaran)

c. Untuk usia maksimal  27 tahun pada tanggal  1 Januari 2018 (tidak dalam kondisi hamil dibuktikan dengan surat pemyataan yang bersangkutan)

d. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6  sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang biru



PROSES PENILAIAN SETIAP TAHAPAN

1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan terhadap lamaran yang  masuk melalui Pos,(lamaran dianulir jika tidak dengan Pos) dengan kreteria sebagai berikut: "Dokumen yang menyertai lamaran sesuai dengan yang dipersyaratkan"

2. Seleksi Fisik dan dokumen lamaran Asli, seleksi dilakukan terhadap tinggi badan dan berat badan yang proporsional sesuai aturan. Untuk seleksi dokumen terhadap kebenaran antara dokumen yang dilampirkan dengan dokumen asli. Yang tidak memenuhi syarat dinyatakan gugur.

3. Tes Tertulis (Tes Akademis dan khusus) menggunakan sistem CAT bobot nilai 60% (enam puluh persen).

a. Untuk Pelamar Keperawatan, penata Anestesi wajib mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kemampuan bidang (TKB) dilakukan dengan aturan sbb:

1) Tes Kemampuan Dasar (TKD) waktu 90 menit 100 soal,
- Tes kemampuan dasar nilai total minimal 275.
- Apabila jumlah yang lulus dengan total nilai 275 tidak memenuhi kuota maka di ambil berdasarkan rangking.
- Kuota adalah jumlah yang di terima di tambah 20%
- Bobot nilai TKD sebesar 40% (empat puluh persen).

2) Tes Kemampuan Bidang (TKB) I Profesi waktu 45 menit 30 soal.
- Tes kemampuan bidang nilai kelulusan minimal 25
- Apabila jumlah yang lulus dengan total nilai 25 tidak memenuhi kuota maka di ambil berdasarkan rangking.
- Kuota adalah jumlah yang di terima di tambah 20%
- Bobot nilai tes kemampuan bidang adalah 60% (enam puluh persen).

b. Untuk Pelamar Apoteker I Rekam Medis / Radiografer I Analis Kesehatan I Fisiotrafi I Teknisi  Elektromedis I Asisten Apoteker hanya mengikuti tes  kemampuan dasar (TKO), dengan aturan sbb:

- Tes kemampuan dasar dengan nilai total minimal 275.
- Apabila jumlah yang lulus dengan total nilai 275  tidak memenuhi kuota maka diambil berdasarkan rangking.
- Kuota adalah jumlah yang di terima di tambah 20%
- Bobot nilai TKD sebesar 60% (enam puluh persen).

4. Tes Keterampilan Kerja (Skill Test) bobot nilainya 40% (empat puluh persen)

2. Berkas pendaftaran melalui Pos dan ditujukan kepada:
Direktur  RSUD Dr.  H. Mohamad Rabain melalui  Panitia Seleksi Terbuka Pegawai Non PNS RSUD Dr. H.Mohamad Rabain
JI. Sultan  Mahmud Badarudin  II Nomor 49 Muara Enim 31315, dengan mencantumkan Kode pilihan di amplop sudut kanan atas.

3. Pendaftaran diterima Panitia tanggal 31  Oktober 2017 s/d 12 November 2017 pukul 16.00 WIB cap pos, yang melebihi waktu yang ditentukan akan di diskualifikasi

4. Berkas pendaftaran masing masing 1 (satu) rangkap dengan susunan sebagai berikut:

a. Surat lamaran bermaterai Rp. 6000,-
b. Fotokopi ijazah dan transkrip yang dilegalisir
c. Fotokopi Surat Tanda Register (sesuai profesi)
d. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan, diwajibkan
e. Fotokopi KTP dan KK Kabupaten Muara Enim
f. Fotocopy surat pengalaman kerja, diutamakan
g. Daftar Riwayat Hidup
h. Surat pemyataan tidak merokok bermaterai Rp. 6000
i. Surat pemyataan tidak sedang tersangkut kasus hukum pidana bermaterai Rp.6000;
j. Surat pemyataan bersedia menyerahkan surat  keterangan sehat dari Dokter Pemerintah dan surat hasil pemeriksaan Narkoba bermaterai Rp.6000
k. Surat Pemyataan bahwa berkas yang diserahkan sesuai dengan aslinya bermaterai Rp.6000,
l. Surat pemyataan Tidak mengundurkan diri jika diterima
m. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar

5. Surat lamaran, formulir surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diunduh pada WEBSITE

6. Pengajuan lamaran sesuai formasi yang dibutuhkan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan

7. Setiap pelamar hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) jenis formasi yang dilamar, jika ada dua pilihan akan di diskualifikasi

8. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui WEBSITE dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya serta mendapat nomor seleksi.

PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR
1. Untuk pelamar dari Apoteker I Perawat I Penata Anestesi I Rekam Medis I Radiografer I
Analis Kesehatan I Fisiotrafi I Teknisi Elektromedis I Asisten Apoteker:

a. Memiliki Surat Tanda Register (STR) yang dikeluarkan oleh lembaga resmi,  masih berlaku (Surat Keterangan Tanda lulus  Uji Kompetensi Nasional I MTKI)

b. Nilai IPK minimal 3,00 untuk perguruan tinggi swasta,  dan 2,75  untuk perguruan tinggi negeri, terakreditasi B masih berlaku  oleh  BAN-PT atau Kementerian Kesehatan (Melampirkan copy Sertifikat atau Surat Keterangan Akreditasi)

c. Pengalaman kerja, jika sudah pernah bekerja  sebelumnya,  sangat  diutamakan (dilampirkan pada berkas lamaran)

d. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan  minimal BTCLS/PPGD yang  masih berlaku (untuk perawat/penata anestesi)

e. Mampu  mengoperasionalkan komputer Windows (Words, Excel, Power  Point) dibuktikan pada saat ujian keterampilan

f. Usia maksimal 27 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 (tidak dalam kondisi  hamil dibuktikan dengan surat pemyataan yang bersangkutan)

g. Berpenampilan menarik, bentuk tubuh proporsional antara tinggi dan berat tubuh (Tinggi minimal:laki-laki 165 cm,  perempuan 158 cm, berat ideal dengan tinggi)

h. Pas foto berwama terbaru ukuran 4><6  sebanyak 2 (dua) tembar berlatar belakang biru

Seluruh peserta yang telah lulus TKO atau TKB wajib mengikuti tes keterampilan kerja yang terdiri:

a. Untuk pelamar Keperawatan/Penata Anestesi, tes keterampilannya tentang bidang komunikasi verbal dan keperawatan dan komputer (Word,  Excel, Powerpoint). Kelulusan minimal 75, kurang dari 75 dinyatakan gugur.

b. Untuk  pelamar Profesi Pelamar Apoteker I Rekam Medis I Radiografer I Analis Kesehatan I Fisiotrafi I Teknisi Elektromedis I Asisten Apoteker, tes keterampifannya tentang komunikasi verbal dan bidang profesi masing-masing dan komputer (Word, Excel,  Powerpoint). Kelulusan minimal 75, kurang dari 75 dinyatakan gugur.

5. Penetapan Kelulusan
Penilaian kelulusan hasil seleksi penerimaan pegawai Non PNS adalah sebagai berikut:

a. Peserta  mengikuti  semua  tahapan  seleksi  yaitu:  seleksi  administrasi/fisik;  tes kemampuan dasar,  tes kemampuan bidang (untuk profesi perawatlbidan/anestesi), tes keterampilan kerja (Skill Tes), psikotes dan wawancara

b. Penetapan kelulusan peserta apabila memenuhi nilai yang ditetapkan pada setiap tahapan tes.

c. Hasil dari setiap tes peserta yang memenuhi passinggrad I rangking sesuai kuota, dilakukan ranking berdasarkan nilai akhir, yaitu sbb:

1) Untuk pelamar Profesi Perawat/Anestesi: = ((total  nilai TKO x  bobot 40%)  +  (total  TKB  x  bobot 60%)) x  60%  +  (tes keterampilan x bobot 40%)

2) Untuk pelamar Profesi Apoteker I Rekam Medis I Radiografer I Analis Kesehatan I
Fisiotrafi I Teknisi Elektromedis I Asisten Apoteker: =(total nilai TKO x bobot 60%) + (tes keterampilan x bobot 40%)

d. Total nilai akhir belum menjadi bahan kelulusan, masih menunggu hasil tes Psikotes, Tes Kesehatan, Narkoba dan wawancara.

6. Psikotes/Tes Kesehatan/Narkoba
Hasil psikotes/kesehatan Narkoba dijadikan bahan untuk penetapan kelulusan peserta

7. Wawancara

a. Wawancara dilakukan terhadap peserta yang sudah mengikuti tahap tes CAT / Keterampilan / Psikotes / Kesehatan / Narkoba

b. Sebelum diwawancarai pelamar harus mengisi formulir aplikasi calon pegawai

c. Tujuan wawancara adalah untuk mengetahui informasi yang tepat tentang latar belakang calon, dan hasilnya akan disatukan dengan hasil psikotes menjadi laporan psikologis dan psikogram yang menggambarkan profile calon yang bersangkutan.

8. Masa Percobaan
a. Calon pegawai yang sudah lolos dikeseluruhan tahapan seleksi dan menyepakati standar gaji, tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan, maka dapat menandatangani dokumen Surat Perjanjian Kerja di hadapan Direktur

b. Direktur menyerahkan calon pegawai kepada unit yang membutuhkan untuk menjalani mass percobaan selama 3 bulan

c. Masa percobaan masih merupakan bagian dari proses seleksi, dan akan dilakukan penilaian kinerja apakah layak untuk diikat dalam kontrak sesuai formasi.
Share on Google Plus

About zivilia aishiteru

0 comments:

Post a Comment